
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMToli-toli
Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Malangga Tolitoli
Kapolres Tolitoli melalui Kasihumas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Galang, khususnya Desa Malangga.
Bidiksulteng.com,TOLITOLI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Malangga, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (38) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,41 gram.
Kapolres Tolitoli melalui Kasihumas Polres Tolitoli AKP Budi Atmojo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Galang, khususnya Desa Malangga.
“Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim Satnarkoba yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Galang, tepatnya di Desa Malangga,” kata Budi, Rabu (12/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi kemudian mengamankan HS di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pelaku HS (38) berhasil diringkus pada hari Rabu (12/8/2026) sekira pukul 01.00 WITA di rumahnya,” ujar Budi.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Budi mengatakan, dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu-sabu, lima paket plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu-sabu, satu helai tisu berwarna putih, dan satu bungkus plastik klip berwarna bening.
Polisi juga mengamankan satu tas kecil berwarna hitam, satu kotak berwarna merah, satu alat isap atau bong, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam.
“Narkotika diduga jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,41 gram,” ungkap Budi.
Saat ini, HS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Pemberantasan Narkoba
Budi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus dugaan rantai peredaran narkotika di tengah masyarakat.
Namun, status HS dalam perkara tersebut tetap merupakan terduga dan proses hukum masih berjalan. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian, HS dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Kapolres Tolitoli mengimbau masyarakat tidak terlibat maupun membiarkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
“Narkoba musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan, laporkan jika ada yang menjual atau menggunakan narkoba. Bersihkan daerah kita dari narkoba demi keselamatan keluarga dan anak-anak kita,” imbau Kapolres melalui Kasihumas.






