BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM

Mendagri Pastikan Akta Kelahiran Digital Bisa Diakses Bayi Lahir di Luar Faskes

Untuk mendukung hal tersebut, Mendagri tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan kelahiran bayi yang terjadi di luar faskes.

Bidiksulteng.com,JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap dapat diakses bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).

Untuk mendukung hal tersebut, Mendagri tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa atau kepala desa agar melaporkan kelahiran bayi yang terjadi di luar faskes.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito kepada awak media usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk penerbitan akta kelahiran.

Menurut Tito, transformasi layanan tersebut dapat mempercepat proses penerbitan akta kelahiran yang sebelumnya dilakukan secara manual oleh orang tua dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil.

Melalui integrasi tersebut, akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital setelah data kelahiran tercatat dalam sistem.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelasnya.

Kematian Warga Juga Diminta Dilaporkan

Selain kelahiran, Tito menegaskan bahwa surat edaran tersebut juga akan memuat aturan mengenai pelaporan kematian warga di tingkat desa.

Kepala desa akan diminta segera melaporkan data kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Menurut Tito, pelaporan dari tingkat desa dapat membantu Dukcapil dalam mencatat dinamika data kependudukan sekaligus memudahkan proses penerbitan akta kematian.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mengurus dokumen secara mandiri ke kantor Dukcapil setelah terjadi kematian warga. Akta kematian dapat diterbitkan setelah laporan kematian diterima.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” kata Tito.

Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pihak terkait.

Sumber: Puspen Kemendagri

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close