BERITA UTAMAHukumKriminal

Warga Palu Dibekuk Polisi Disinyalir Angkut Hasil Tambang Ilegal dari Kawasan TNLL

BIDIKSULTENG.COM- Terduga pelaku berinisial AH, Warga Jalan Veteran Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Palu, dibekuk Sat Reskrim Polres Sigi yang sedang mengangkut hasil penambangan ilegal dari dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL)

Kronologi penangkapan A-H bermula saat Sat Reskrim Polres Sigi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu 07/02, ada satu unit mobil yang diduga membawa hasil pertambangan dari Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Mendapat informasi tersebut Sat Reskrim Polres Sigi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku berinisial AH di mobil Toyota Avanza warna hitam.

“Setelah diperiksa, ditemukan 11,5 karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas yang berasal dari pertambangan ilegal, ” ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H.,, Saat Konfrensi pers. Senin (8/02/2021)

Dari keterangan AH, karung-karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas itu akan dibawa ke tempat pengolahan yang terdapat di Kelurahan Paboya, Palu.

Lanjut kapolres menjelaskan “AH mengangkut 11,5 karung batu bercampur pasir tanpa dilengkapi surat izin pengakutan dari pihak yang berwenang. AH mendapatkan upah dari pengangkutan tersebut,”jelasnya.

Beliau menambahkan dari hasil perbuatan Pelaku AH dijerat pasal 90 ayat (1) juncto pasal 17 ayat (1) huruf c UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta pasal 161 UU Nomor/ 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tambahnya.

Kapolres Sigi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sigi untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal, baik itu pengelola ataupun jasa pengangkutan. Karena semua jenis kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan mempunyai konsekuensi hukum yag harus di terima jika kedapatan melakukannya. Imbaunya.*

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close