
BERITA UTAMADonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Sengketa Tanah 2 Hektare di Donggala Masuk Persidangan
Dalam perkara ini, Faridah menggugat Sunyoto sebagai Tergugat. Penggugat juga menarik Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat.
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Sengketa tanah pertanian seluas sekitar 2 hektare di Desa Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Donggala. Perkara perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan Faridah melalui kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Kantor Hukum TONAKODI.
Dalam perkara ini, Faridah menggugat Sunyoto sebagai Tergugat. Penggugat juga menarik Kepala Desa Polanto Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah pertanian seluas kurang lebih 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Polanto Jaya.
Kuasa hukum Faridah, Firmansyah C. Rasyid, menjelaskan bahwa agenda persidangan awal merupakan tahapan pemeriksaan perkara sebelum proses mediasi antara para pihak dilaksanakan sesuai prosedur hukum acara perdata.
Menurut Firmansyah, mediasi memberikan kesempatan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mencari penyelesaian secara damai melalui perundingan dengan bantuan mediator pengadilan.
“Melalui tahapan tersebut, para pihak diharapkan dapat menemukan titik temu atas persoalan penguasaan tanah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila mediasi menghasilkan kesepakatan, penyelesaian dapat dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan persidangan.
Penggugat Persoalkan Penguasaan Tanah
Dalam materi gugatannya, Faridah mendalilkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Abbas, yang disebut sebagai suaminya.
Penggugat menyatakan bahwa sejak sekitar 2010, Sunyoto telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut dengan menanam sekitar 260 pohon kelapa sawit.
Penggugat juga mempersoalkan dasar penguasaan tanah, termasuk kesesuaian bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4342 atas nama Heriono yang disebut menjadi dasar penguasaan oleh Tergugat.
Menurut dalil Penggugat, terdapat perbedaan letak dan identitas bidang tanah yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta pengukuran lapangan oleh instansi berwenang.
Selain itu, Penggugat turut mempersoalkan tindakan Pemerintah Desa Polanto Jaya yang menurutnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan objek tanah yang disengketakan.
Seluruh persoalan tersebut masih menjadi bagian dari dalil gugatan yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Tuntut Ganti Kerugian Rp320 Juta
Dalam gugatannya, Faridah mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp320 juta. Nilai tersebut, menurut perhitungan Penggugat, didasarkan pada estimasi manfaat ekonomi atau nilai sewa tanah seluas 2 hektare sebesar Rp10 juta per hektare per tahun selama 16 tahun, terhitung sejak 2010 hingga 2026.
Penggugat menyatakan nilai kerugian tersebut akan dibuktikan lebih lanjut melalui alat bukti yang relevan dalam persidangan.
Selain tuntutan ganti kerugian, Penggugat memohon agar pengadilan menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti menguasai dan mengusahakan tanah tanpa dasar hak yang sah.
Penggugat juga meminta agar Tergugat menghentikan penguasaan yang dinilai tanpa hak serta mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Perkara ini berkaitan dengan kepastian hukum penguasaan tanah, riwayat peralihan hak, serta kesesuaian data fisik dan yuridis bidang tanah yang disengketakan.
Keterlibatan Pemerintah Desa Polanto Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Donggala sebagai Turut Tergugat berkaitan dengan persoalan yang diajukan dalam gugatan. Keterangan dari para pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai sengketa tersebut.
Proses mediasi diharapkan dapat membuka peluang penyelesaian secara damai. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dalil-dalil dalam gugatan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penyelesaian perkara diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






