
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
Kemendagri Dorong Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota perlu mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Bidiksulteng.com,JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, Pemda di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota perlu mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari sosialisasi hingga fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“[Pemda diminta] melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Wiyagus.
Selain sosialisasi, Wiyagus mengimbau Pemda mendorong pelaku usaha agar segera mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal.
Menurut dia, Pemda juga dapat memberikan dukungan dengan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Mengalokasikan anggaran APBD khususnya dari urusan Koperasi-UMKM dan Perindustrian untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing,” katanya.
Wiyagus mengatakan, Pemda memiliki peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan wajib halal. Namun, ia menjelaskan bahwa urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat.
Dalam konteks tersebut, Kemendagri berperan memberikan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah.
“Tugas utama Kementerian Dalam Negeri adalah melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah guna mengawal akselerasi sertifikasi halal,” tandasnya.
Capaian Sertifikasi Halal Nasional
Berdasarkan data BPJPH per 22 September 2026, secara nasional tercatat 4.300.719 sertifikat halal yang mencakup 14.328.755 produk di 38 provinsi.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan capaian sertifikasi tertinggi, yakni sekitar 1,1 juta sertifikat. Selanjutnya Jawa Tengah dengan sekitar 806 ribu sertifikat dan Jawa Timur sekitar 690 ribu sertifikat.
Sementara itu, sejumlah daerah masih memerlukan percepatan. Kalimantan Barat, misalnya, tercatat memiliki 22.605 sertifikat yang mencakup 132.406 produk.
Menurut Wiyagus, capaian tersebut menunjukkan proses sertifikasi halal telah berjalan secara masif. Meski demikian, kesenjangan capaian antardaerah perlu menjadi perhatian agar implementasi kewajiban halal dapat berlangsung secara merata.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Wiyagus menyebut Kemendagri siap memfasilitasi Pemda dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang selaras dengan karakteristik masing-masing daerah.
Rapat tersebut turut dihadiri Menko PMK Pratikno, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Sumber: Puspen Kemendagri
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






