BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSOROTAN

Pemerintah Perketat Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Bidiksulteng.com,Jakarta – Pemerintah akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini menjadi aturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Informasi tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital sebagaimana dilaporkan Infopublik.id.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia mengakui kebijakan tersebut akan membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk perusahaan platform digital maupun masyarakat sebagai pengguna.

Anak Rentan Ancaman di Ruang Digital

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital. Risiko tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring yang dapat berdampak pada keamanan serta perkembangan psikologis anak.

Menurut Meutya, regulasi ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujarnya.

Implementasi Dimulai Akhir Maret

Pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan tersebut. Tahap awal akan dimulai pada 28 Maret 2026, ketika akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diterapkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Platform digital diwajibkan menyesuaikan sistem mereka, termasuk menerapkan verifikasi usia pengguna untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Komitmen Perlindungan Anak

Meutya menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan anak di tengah pesatnya transformasi digital.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.

Pemerintah berharap transformasi digital di Indonesia dapat berjalan seiring dengan upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

(Editor : Redaksi Bidiksulteng)

Related Articles

Close