BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigi

Dalam RDP Komisi I DPRD Sigi Pertanyakan Lambannya Penerbitan Akta Kematian, Ini Jawaban Kadis Dukcapil

Bidiksulteng.com,SIGI – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Azizah, pertanyakan proses penerbitan akta kematian yang dinilai belum sepenuhnya berjalan cepat dan merata.

Pertanyaan ini disampaikan Azizah dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.

Rapat kerja ini dihadiri Ketua Komisi I Dahyar, Sekretaris Komisi I Ardiansyah dan anggota komisi I lainnya. Rapat mengagendakan Evaluasi Penyerapan Anggaran Tahun 2025 serta Rencana Kerja Tahun 2026.

Menurut Azizah, masih terdapat perbedaan dalam proses layanan, di mana sebagian akta diserahkan langsung, sementara sebagian lainnya masih dalam tahap pengurusan yang bahkan memakan waktu hingga berhari-hari, sebagaimana laporan yang diterima dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sigi, Ummi Asnita, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk mempercepat dan menertibkan administrasi pencatatan kematian.

Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati tertanggal 5 Desember 2025 yang telah dikirimkan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Sigi.

“Melalui surat edaran tersebut, kami meminta agar seluruh desa segera mengirimkan data kematian, tidak hanya yang terjadi saat ini, tetapi juga data kematian beberapa tahun ke belakang, agar dapat segera kami terbitkan akta kematiannya,” jelas Kepala Dukcapil.

Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini respon dari pihak desa masih tergolong lambat. Kades juga mengungkap bahwa, secara teknis Dukcapil Sigi telah menghadirkan inovasi pelayanan bernama “Pena Kaili”, yaitu layanan penerbitan akta kematian secara daring.

“Inovasi Pena Kaili ini kami launching pada peringatan Hari Desa, 15 Januari 2026. Tujuannya agar desa tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil. Kami cukup memberikan tautan, lalu pihak desa mengirimkan persyaratan dari desa untuk segera kami proses dan terbitkan akta kematiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, langkah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui data angka kematian antara Dukcapil, KPU, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga data kependudukan Kabupaten Sigi dapat selalu ter-update.

Dukcapil Kabupaten Sigi juga berharap adanya dukungan dari para anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan (dapil) untuk bersama-sama mendorong kepala desa maupun keluarga yang berduka agar segera melaporkan setiap peristiwa kematian ke Dinas Dukcapil dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

“Kerja sama semua pihak sangat kami harapkan agar pelayanan administrasi kependudukan, khususnya akta kematian, bisa berjalan lebih cepat, akurat, dan tertib,” pungkasnya. (Id)

Related Articles

Close