BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

Polres Sigi Ungkap 11 Kasus Selama Oktober, 13 Tersangka Diamankan

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Sigi.

Bidiksulteng.com,SIGI – Kepolisian Resor (Polres) Sigi mengungkap 11 kasus tindak pidana selama Oktober 2026. Pengungkapan tersebut terdiri atas tiga kasus narkotika dan delapan kasus pencurian, dengan total 13 orang tersangka yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), dan Polsek jajaran.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sigi, AKBP Agus Dwi Cahyono, S.I.K., M.A.P., dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Sigi, Selasa (3/11/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Sigi.

Agus menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri, Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM), sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari jajaran Satresnarkoba, polisi mengungkap tiga perkara yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu, peredaran obat-obatan tanpa izin berupa 400 tablet putih berlogo Y atau THD, serta tembakau sintetis.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 7 hingga 27 Oktober 2026 itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial IK (35), IF (40), dan MR (19).

Untuk perkara tembakau sintetis, petugas menyita 75 paket dengan berat total 32,8879 gram netto. Sementara dalam perkara obat-obatan, polisi mengamankan 400 tablet putih berlogo Y beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara itu, Satreskrim bersama Polsek jajaran mengungkap delapan perkara pencurian dengan berbagai objek sasaran, mulai dari kabel jaringan listrik, kendaraan bermotor, hingga sejumlah peralatan rumah tangga.

Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan pencurian kabel jaringan listrik milik pelanggan PLN. Dua tersangka berinisial S (37) dan SC (35) diduga menyamar sebagai petugas PLN, kemudian mengganti kabel tembaga milik pelanggan dengan kabel aluminium.

Aksi tersebut terungkap setelah warga berkoordinasi dengan pihak PLN dan kepolisian. Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan kabel SR sepanjang sekitar 25 meter beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Pengungkapan lainnya berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam dan Honda Scoopy warna hitam oranye.

Dalam perkara pencurian Honda Revo yang ditangani Satreskrim, polisi mengamankan tersangka berinisial HD (24). Tersangka yang sama juga diduga terlibat dalam perkara pencurian Honda Scoopy yang ditangani Polsek Dolo.

Selain itu, Polsek Dolo mengamankan lima tersangka lainnya, masing-masing berinisial MAG (26), MI (41), MA (20), MF (20), dan FS (23). Mereka diduga terlibat dalam sejumlah perkara pencurian sepeda motor, mesin pemotong rumput, mesin pompa air, serta modul inverter AC outdoor.

Adapun Polsek Marawola mengamankan dua tersangka berinisial MJ (33) dan AR (27), terkait dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat Street dan Yamaha RX-King.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap adanya keterkaitan antara sejumlah aksi pencurian dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk dijual. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sejumlah tersangka juga diketahui merupakan residivis.

Menurut Agus, ketergantungan terhadap narkotika dapat memengaruhi perilaku seseorang dan berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana lainnya. Karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika memerlukan perhatian dan keterlibatan berbagai pihak.

Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta mengawasi pergaulan dalam keluarga. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Polres Sigi bersama seluruh Polsek jajaran menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan tindak pidana pencurian melalui program Quick Wins Polisi Bersama Masyarakat (PBM).

Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sigi.

Sumber : Humas Polres Sigi
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close