Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menyerahkan 200 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat di Desa Bulili, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi.
Penyerahan sertipikat dilaksanakan di kantor desa pada Kamis (1/10/2026) sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dalam mendukung program pemerintah di bidang pertanahan, khususnya melalui percepatan pendaftaran dan penerbitan sertipikat bagi masyarakat.
Selain menyerahkan sertipikat, masyarakat juga mendapatkan edukasi mengenai manfaat sertipikat elektronik. Edukasi tersebut mencakup kemudahan dalam pengelolaan serta pengamanan data pertanahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi turut memperkenalkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sarana digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengakses berbagai layanan pertanahan.
Dengan diterimanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian atas hak tanah yang dimiliki. Sertipikat tersebut juga diharapkan dapat mendukung masyarakat dalam memanfaatkan tanah secara produktif dan optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian administrasi dan hukum di bidang pertanahan sekaligus mendorong pelayanan pertanahan yang semakin mudah dan berbasis digital.