
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Pemprov Sulteng dan BRWA Perkuat Pemetaan Wilayah Adat
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9/2026).
Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat melalui pemetaan wilayah adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan dasar yang lebih jelas dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di daerah.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., dalam lokakarya dan pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov Sulteng dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) di Hotel BW Coco, Sabtu (26/9/2026).
Reny mengatakan, keberadaan masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah telah diwariskan dari generasi ke generasi. Menurut dia, pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam, serta pengetahuan dan kearifan yang diwariskan antargenerasi.
“Pengakuan masyarakat hukum adat bukan sekadar urusan administratif saja, akan tetapi menyangkut dengan ruang hidup, tanah, hutan, sumber daya alam serta pengetahuan dan kearifan yang dibawa antargenerasi oleh masyarakat hukum adat,” ujar Reny.
Ia menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi payung bagi pemerintah daerah dalam mendorong tata kelola pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan hukum, budaya, lingkungan, serta hak-hak masyarakat hukum adat.
Melalui kerja sama dengan BRWA, Pemprov Sulteng mendorong sejumlah langkah, antara lain pemetaan wilayah adat, penguatan data dan informasi, peningkatan kapasitas dan pendampingan, serta penguatan koordinasi antarinstansi.
“Momentum ini menjadi langkah bersama untuk mewujudkan pengakuan yang nyata, perlindungan yang kuat serta tata kelola wilayah adat yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah,” kata Reny.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., yang turut dikukuhkan sebagai bagian dari Panitia Masyarakat Hukum Adat, mengatakan panitia akan bekerja mengidentifikasi dan memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dapat terpenuhi dengan baik.
Menurut Novalina, aspek yang perlu diperhatikan antara lain pelayanan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, penerangan, dan akses listrik.
“Saya kira itu menjadi catatan-catatan kita yang tentu akan menjadi bahan juga bagi pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah provinsi,” ungkap Novalina.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah H. Moh. Hidayat Pakamundi, Kepala BRWA Kasmita Widodo, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulteng Joisman Tanduru, jajaran OPD teknis, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta perwakilan masyarakat hukum adat di wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber : Ro Adpim Setdaprov Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






