BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

BPN Sigi Lakukan Pertimbangan Teknis untuk Dukung Sertifikasi Aset Pemda

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melakukan penilaian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Non Berusaha sebagai bagian dari tahapan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 8 Juni 2026 tersebut merupakan upaya mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

Pertimbangan teknis dilakukan pada aset daerah yang berada di kawasan Pasar Bulubete, Kecamatan Dolo Selatan, serta di Desa Sibalaya Selatan, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melakukan penilaian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Pertimbangan Teknis Non Berusaha nantinya menjadi dasar dalam proses penerbitan PKKPR. Dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan penting dalam pelaksanaan sertifikasi aset pemerintah daerah.

Dengan adanya tahapan tersebut, diharapkan proses sertifikasi aset dapat berjalan secara tepat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dalam mendukung pengamanan aset daerah melalui percepatan legalisasi aset pemerintah.

Melalui legalisasi aset, pengelolaan aset daerah diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dalam pemanfaatan maupun pengelolaan aset yang dimiliki.

Program percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah tersebut juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan daerah. ()*

Sumber : Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi
Penulis : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close