
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
Gubernur Sulteng Terima Aset Rampasan Negara Senilai Rp204 Juta dari KPK
Penyerahan aset dilakukan pemerintah pusat melalui mekanisme resmi, dengan tujuan memastikan barang bukti hasil tindak pidana dapat digunakan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Bidiksulteng.com,Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi menerima barang rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro, Kota Palu. Aset dengan nilai taksiran Rp204.205.000 itu diserahkan sebagai bagian dari kebijakan pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan aset dilakukan pemerintah pusat melalui mekanisme resmi, dengan tujuan memastikan barang bukti hasil tindak pidana dapat digunakan untuk kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya atas penyerahan tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan aset negara sangat penting guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujar Gubernur Anwar Hafid, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan bahwa aset yang diterima merupakan amanah yang harus dijaga, dirawat, dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memastikan pemanfaatan tanah tersebut tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut Gubernur Anwar, aset itu akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk mendukung fasilitas publik dan program strategis yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan warga.
Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan barang milik negara agar kembali produktif dan memberikan nilai tambah bagi daerah.
Editor : Bidiksulteng.com






