BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluSOROTAN

PT SPM Telah Memberikan Kontribusi Pada Pemerintah Sulteng

Bidiksulteng.com,Palu-polda sulteng adalah perpanjangan tangan dari Polri telah mengakui  keberadaan hak guna bangunan (HGB) PT.Sinar Putra Murni (SPM) di lembah kota Palu.

Hal ini dibuktikan pemberian piagam penghargaan dari Kapolda Sulteng Irjen Pol.Agus Nugroho kepada Direktur Utama PT.SPM Djoko Pustoko Onggo Hartono pada hari Bhayangkara ke 77 di Mapolda Sulteng Sabtu (1/7-2023).

Dimana Tim hukum PT.SPM H.Sahlan Lamporo,SH,MH bersama Salmin Haidar,SH didampingi Direktur SPM dan PT.Sinar Waluyo Abdul Rozak Hidayat

mengataka dalam jumpa pers di rumah makan Raja Guring jalan Hasanudin bahwa PT.SPM dan Sinar Waluyo telah berkontribusi kepada negara dan daerah yakni dengan menghibahkan sekitar 15 hektar lahan SPM untuk perkantoran Mapolda Sulteng.
Selain itu juga PT.SPM bersama PT.Sinar Waluyo menghibahkan pula masing-masing 15 hektar (30) hektar untuk kepentingan pembangunan hunian tetap (Huntap) korban bencana alam tahun 2018 yang lalu.

PT.SPM dan PT.Sinar Waluyo ini berada di Palu Sulteng sejak tahun 1989 dijaman pemerintahan Abdul Azis Lamadjido.

Sementara Salmin Haidar meminta pemerintah Kota Palu dan Sulteng mendukung keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo dengan memudahkan pengurusan izin-izin untuk pengembangan perumahan di kota Palu tandasnya

Bahkan menurut Salmi dengan adanya penghargaan ini menepis anggapan negatif tentang keberadaan PT.SPM dan Sinar Waluyo bahwa tidak berkontribusi ke negara dan daerah.

PT. SPM memiliki 150 hektar lahan dan sinar waluyo 100 hektar sejak tahun 1989-1990 sampai sekarang. Dan sebagian lahannya telah dihibahkan ke negara dan daerah.

“Dan kami membayar kewajiban ke negara yakni Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) hampir Rp, 200 jutaan. Jadi tidak benar kalau perusahaan kami (PT.SPM dan Sinar Waluyo) dianggap tidak berkontribusi ke nagara dan daerah,”jelas Salmi.(id)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close