BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSSOROTANToli-toli

LSM-LBH Kampak Mas RI Gelar Aksi Damai Di Depan ATR & BPN Tolitoli

Bidiksulteng.com,Toli-Toli, Sulteng – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Komite Anti Mafia Politik Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera Republik Indonesia (LSM-LBH Kampak Mas RI), menggelar aksi damai di depan gedung kantor ATR/BPN Toli-Toli, Sulawesi Tenga (Sulteng), Senin (15/5/2023) pukul 10:00 Wita.

Dalam orasinya Samsul A. Takuloe (Korlap Aksi) menyatakan, aksi damai bertujuan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa tertindas dan terzolimi. Terkait kepemilikan tanah yang beralamat di jalan Wolter Monginsidi, Kel. Nalu, Kecamatan Baolan, Kab. Toli Toli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam catatan CBN, pihak ahli waris Mawawi bersaudara memegang alas hak berupa rekomendasi yang terbit pada tahun 1984. Berkas tersebut, ditanda tangani lurah Nalu — ketika itu — almarhum Rahman Mailu.

“Inilah kerancuan yang dibuat oleh ATR/BPN. Menerbitkan sertifikat atas nama Ian Antolis. Ini jelas keliru, alas haknya ya, Mawawi bersaudara yang memegang alas hak yang diterbit tahun 1984 dan ditanda tangani Lurah Nalu almarhum Rahman Mailu itu,” jelasnya.

Menurut Awu — sapaan akrabnya — sertifikat yang diterbitkan ATR/BPN Tolitoli atas nama Ian Antolis, diduga terjadi pemalsuan tandatangan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
“Dugan kami AJB dari pembelian sertifikat atas nama Hi. Badru Kawaru (almarhum) tahun 1984 dan sertifikat Hi. Hapid (almarhum) tahun 1986, telah dipalsukan tanda tangannya. Karena lanjut Awu, anak dari Hi. Hapid berjumlah 5 orang menyatakan bapaknya tidak memiliki lahan di objek yang disengketakan itu. “Kemudian, Hi Badru setelah kita kroscek di Kel Nalu, tidak ada warga yang bernama Badru Kawaru berdomisili di situ,” tegasnya.

Nah setelah diberikan ruang untuk bernegosiasi, Kepala ATR/BPN Tolitoli Rahab menjelaskan bahwa permasalahan sengketa ini sudah melahirkan amar putusan dari proses peradilan. Jadi sebut Rahab, untuk mengugurkan sertifikat ats nama Ian Antolis yang dibaliknama dari Hi. Badru Kawaru tahun 1984 dan Hi. Hapid tahun 1986 itu tidak bisa. Melainkan yang bisa membatalkan hanya putusan dari pengadilan melalu gugatan lagi.

“Untuk membatalkan sertipikat atas nama Ian Antolis, pihak kami tidak bisa melakukan pembatalan selain sudah ada putusan pengadilan. Usia sertipikat juga sudah lebih lima tahun,” jelas Rahab. Artinya, sertipikat sudah berkekuatah hukum tetap. Itu dituangkan dalam PP Nomo 18 tahun 2021 berbunnyi, “Sertifikat yang sudah berusia 5 tahun tidak bisa dibatalakan karena sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Rahab.*^

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close