BERITA UTAMADonggalaHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSPaluToli-toli

Melalui Zoom Meeting Kajati Sulteng di Minta Lakukan Penyelesaian Perkara RJ Kajari Donggala Dan Toli-toli

BIDIKSULTENG.COM,PALU,– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim, SH., MH., diwakili  Wakajati  Sunarto, SH., MH., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Fithrah, SH., MH mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala dan Kejari Tolitoli dihadiri secara langsung Direktur Oharda Agnes Triyanti, SH., MH mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana melalui zoom meeting bertempat di aula vicon. Senin. (12/9/22)

Ketiga perkara diselesaikan melalui rumah RJ tersebut yakni, perkara atas nama Rafiq diduga melanggar Pasal 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Donggala, perkara atas nama M. Rizal Maatiala diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang diajukan Kejari Tolitoli dan perkara atas nama Sunardi alias Adi diduga melanggar Pasal 362 KUHP  diajukan Kejari Tolitoli.

Setelah memenuhi persyaratan penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut diajukan melalui Kejati Sulteng ke Jampidum.

Setelah mendengar pemaparan dari Kajari Donggala Mangantar Siregar, SH., dan Kajari Tolitoli Albertinus Napitupulu, SH., MH., ketiga permohonan tersebut disetujui oleh Jampidum untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, kerugian materiil yang telah diganti dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Kajati Sulteng yang diwakili oleh Wakajati Sulteng Sunarto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Reza Hidayat, SH.,MH., menegaskan kembali arahan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Jampidum agar jajaran satker di wilayah sulteng yang belum ada penyelesaian perkara melalui RJ agar segera menginventarisir perkara-perkara yang kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif. (*****)

Tinggalkan Balasan

Related Articles

Close