BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

HANTARU ke-66, Kanwil BPN Sulteng Serahkan 50 Sertipikat Elektronik

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Bidiksulteng.com,PALU – Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan 50 sertipikat tanah elektronik kepada sejumlah penerima dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Penyerahan sertipikat tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HANTARU ke-66.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, transparan, aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin. Sertipikat yang diserahkan mencakup beberapa jenis hak, antara lain Hak Milik, Hak Pakai, serta sertipikat tanah wakaf.

Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi berbagai kepentingan, di antaranya masyarakat, pemerintah daerah, kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, serta aset instansi pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Indera Imanuddin menyampaikan bahwa transformasi sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik merupakan salah satu langkah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Menurutnya, sertipikat elektronik memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen pertanahan sekaligus meningkatkan aspek keamanan dokumen. Digitalisasi tersebut juga diharapkan dapat mengurangi risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik.

Sebanyak 50 sertipikat yang diserahkan berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Sigi, Kota Palu, dan Kabupaten Tolitoli.

Sertipikat tersebut mencakup aset pemerintah daerah, bidang tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tanah wakaf, serta aset instansi pemerintah.

Penyerahan sertipikat elektronik tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HANTARU ke-66 sekaligus menandai penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Sumber : Humas BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close