
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kajati Sulteng Dorong Kepala Desa Jadi Ujung Tombak Cegah Karhutla
Rapat koordinasi tersebut membahas data, dampak, serta upaya penanganan Karhutla dan kekeringan di Sulawesi Tengah. Forum ini menjadi sarana untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak terhadap masyarakat, lingkungan, sektor pertanian, hingga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Bidiksulteng.com,PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (31/8/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas data, dampak, serta upaya penanganan Karhutla dan kekeringan di Sulawesi Tengah. Forum ini menjadi sarana untuk menyatukan langkah dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi potensi bencana yang dapat berdampak terhadap masyarakat, lingkungan, sektor pertanian, hingga stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Dalam rapat tersebut, Kajati Sulteng menyampaikan sejumlah masukan terkait strategi pencegahan dan penanganan Karhutla. Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan yang kuat dan terorganisasi, bukan hanya mengandalkan tindakan setelah kebakaran terjadi.
Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan sejak dini dan melibatkan masyarakat hingga tingkat desa.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penguatan peran kepala desa sebagai ujung tombak pencegahan Karhutla di wilayah masing-masing.
Kepala desa dinilai memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan karakteristik wilayahnya, termasuk aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melalui peran tersebut, kepala desa diharapkan dapat mengoordinasikan berbagai elemen masyarakat untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya Karhutla.
Sosialisasi dan edukasi juga dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan. Materi sosialisasi antara lain mengenai larangan membuang puntung rokok secara sembarangan, membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, serta berbagai tindakan lain yang berpotensi memicu kebakaran.
Kajati Sulteng menilai pencegahan yang dilakukan secara konsisten dan dimulai dari tingkat paling dekat dengan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk meminimalkan risiko serta dampak Karhutla.
Rapat koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi dan langkah terpadu antar-pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan Karhutla dan kekeringan di Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Pangdam XXI/PW, para bupati, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Sumber : Kejati Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






