BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAM
BNPB Hormati Keputusan MK Serta Perjelas Syarat Penetapan Status Bencana Nasional
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), menjelaskan terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana.
Bidiksulteng.com,Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat (28/8/2026).
Putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana, baik untuk skala nasional maupun daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026), menjelaskan terdapat lima indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status bencana.
Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
Menurut Berton, sebelumnya kelima indikator tersebut dipahami harus terpenuhi secara keseluruhan. Namun, melalui putusannya, MK menyatakan kelima indikator tidak harus terpenuhi seluruhnya.
Khusus untuk penetapan status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu indikator utama.
Berton menegaskan, penetapan status bencana merupakan keputusan penting negara. Karena itu, keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.
BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan daerah. Hasil kajian tersebut menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait status bencana.
Status Nasional Bukan Satu-satunya Dasar Bantuan Pusat
BNPB menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada daerah.
Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Dengan demikian, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak mendapatkan penanganan dari pemerintah pusat.
BNPB menekankan bahwa hal yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan.
BNPB juga akan mempelajari putusan MK tersebut secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, BNPB akan memperkuat koordinasi agar proses penilaian dan pendataan berjalan seragam, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat merupakan tujuan utama penanggulangan bencana. Respons terhadap bencana harus dilakukan secara cepat dengan tetap berlandaskan hukum yang jelas.
BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, serta mitra kemanusiaan untuk bersama-sama memperkuat ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Sumber : infopublik.id
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






