
BERITA UTAMAKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
Usai Kawasan Rano Bungi Kini,Pembangunan Jembatan Gantung Sigi Dilaporkan ke Kejati Sulteng Oleh LKPK
Laporan tersebut disampaikan Ketua LKPK Arifin berdasarkan penelaahan terhadap data pengadaan, dokumen kontrak, informasi pekerjaan, serta dokumentasi kondisi fisik di lapangan.
Bidiksulteng.com,Palu — Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) melaporkan dugaan penyimpangan dalam rangkaian pekerjaan Jembatan Gantung Kalukubula,Sunju dan Tinggede Kabupaten Sigi, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut disampaikan Ketua LKPK Arifin berdasarkan penelaahan terhadap data pengadaan, dokumen kontrak, informasi pekerjaan, serta dokumentasi kondisi fisik di lapangan.
LKPK menyoroti sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pembagian pekerjaan dalam beberapa paket dan tahun anggaran, pelaksanaan kontrak, pencatatan progres fisik, perpanjangan waktu, pemberian kesempatan kepada penyedia, hingga pembayaran pekerjaan.
Arifin mengatakan, LKPK tidak hanya melihat kondisi akhir jembatan. Menurut dia, rangkaian proses pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian utama yang perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi, prestasi pekerjaan dan pembayaran.
Dokumentasi pekerjaan menjadi bahan laporan
Salah satu bahan yang disertakan dalam laporan adalah dokumentasi kondisi pekerjaan di lapangan pada sejumlah waktu.
Dokumentasi pada 2 Januari 2025 menunjukkan masih terdapat aktivitas pembongkaran bagian existing atau oprit. Kemudian, pada 28 Januari 2025, peralatan bor pile terlihat masuk ke lokasi pekerjaan.
Sementara dokumentasi pada 28 April 2025 memperlihatkan pekerjaan struktur masih berlangsung, termasuk pekerjaan pembesian dan beton.
Menurut LKPK, rangkaian dokumentasi tersebut perlu disandingkan dengan dokumen progres pekerjaan, MC, termin pembayaran, perpanjangan waktu serta pemberian kesempatan kepada penyedia.
Tiga paket pekerjaan menjadi perhatian
LKPK juga mencermati adanya rangkaian paket pekerjaan pada objek jembatan yang sama.
Berdasarkan data pengadaan yang ditelaah, terdapat pekerjaan Lanjutan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kalukubula (SILPA) dengan nilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar.
Kemudian terdapat paket Lanjutan Jembatan Gantung Kalukubula (Struktur Atas Jembatan) dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar dan paket Lanjutan Pembangunan Jembatan Gantung Kalukubula (Oprit) dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Rangkaian paket tersebut menjadi perhatian LKPK karena perlu dijelaskan berdasarkan dokumen kontrak masing-masing.
LKPK mempertanyakan bagaimana pekerjaan struktur atas menjadi objek pekerjaan pada 2023, sementara bagian struktur bawah atau oprit masih dikerjakan pada periode berikutnya.
LKPK juga mempertanyakan kemunculan kembali pekerjaan oprit dalam paket lanjutan, sementara pekerjaan oprit tercatat pada periode sebelumnya.
Selain itu, LKPK mencermati nomor kontrak yang menunjukkan tahun 2024 dengan nilai yang perlu dibandingkan dengan kontrak 2023.
LKPK menegaskan kesamaan nilai tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai duplikasi. Namun, data itu dinilai perlu diperiksa bersama nomor kontrak, tanggal kontrak, lingkup pekerjaan dan prestasi masing-masing.
Perpanjangan waktu dan pembayaran turut disorot
Proses perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan kepada penyedia juga menjadi bagian laporan LKPK.
Kondisi pekerjaan pada 2 Januari 2025 yang masih menunjukkan aktivitas pembongkaran, disusul masuknya peralatan bor pile pada 28 Januari dan pekerjaan struktur yang masih berlangsung pada April 2025, dinilai perlu dibandingkan dengan dokumen administrasi pekerjaan.
LKPK mempertanyakan bagaimana proses pemberian kesempatan berlangsung dan bagaimana kondisi pekerjaan pada akhir Desember menjadi dasar administratif bagi keputusan setelahnya.
Hal serupa disorot terkait pembayaran yang tercatat mencapai 100 persen.
Menurut LKPK, pembayaran 100 persen harus dibaca bersama prestasi fisik yang mendasarinya. Karena itu, dokumen pembayaran perlu diperiksa bersama MC, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, serta dokumen perpanjangan dan pemberian kesempatan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan, LKPK menilai perbedaan tersebut perlu menjadi bagian pemeriksaan.
LKPK belum menetapkan kerugian negara
LKPK turut memasukkan nilai pekerjaan dan temuan dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar telaah.
Nilai sekitar Rp4 miliar dalam rangkaian data pekerjaan menjadi perhatian karena berkaitan dengan kontrak dan tahun pekerjaan tertentu.
Namun, LKPK tidak menyatakan nilai kontrak tersebut sebagai kerugian negara.
Dugaan kerugian keuangan negara juga belum ditetapkan sebagai angka final. Potensi kerugian, menurut LKPK, bergantung pada hasil pencocokan nilai pembayaran, prestasi pekerjaan, volume pekerjaan, dokumen kontrak dan pertanggungjawaban penyedia maupun pejabat terkait.
Sebagai pembanding kronologi, LKPK juga mencatat pemberitaan Tempo pada 16 Juli 2025 yang menyebut Jembatan Gantung yang menghubungkan Desa Tinggede dan Desa Kalukubula telah dioperasikan untuk umum pada 15 Juli 2025 setelah direkonstruksi.
Data tersebut digunakan sebagai bagian dari rangkaian waktu yang dapat dibandingkan dengan dokumentasi pekerjaan pada Januari dan April 2025.
Warga Sigi dukung laporan LKPK
Sementara itu, warga Sigi, Drs. Muzakir, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah LKPK Sulteng yang melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan jembatan tersebut kepada Kejati Sulawesi Tengah.
Muzakir menyebut jembatan itu berada di Desa Kalukubula dan menghubungkan wilayah Kalukubula, Sunju dan Tinggede.
“Pertama, saya memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pengurus LKPK Sulteng yang telah melaporkan dugaan korupsi tentang pembangunan jembatan gantung yang terletak di Desa Kalukubula untuk menghubungkan Desa Kalukubula, Sunju dan Tinggede,” kata Muzakir.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
“Tentunya kami dari masyarakat Sigi sangat mendukung sekaligus mengawal laporan tersebut,” ujarnya.
LKPK serahkan pemeriksaan kepada Kejati
LKPK menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.
LKPK menempatkan diri sebagai pelapor yang menyerahkan data, dokumen, dokumentasi lapangan dan telaah atas sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa.
Selanjutnya, penilaian hukum dan pembuktian diserahkan kepada Kejati Sulawesi Tengah.
LKPK berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk melihat keseluruhan rangkaian pekerjaan, tidak hanya berdasarkan satu kontrak atau dokumen.
Bagi LKPK, persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah setiap pembayaran dalam proyek tersebut memiliki dasar pekerjaan yang sah, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.






