BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Gubernur dan DPRD Sulteng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Bidiksulteng.com,PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid didampingi Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/8/2026).

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan dinamika pembangunan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifudin Hafid, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim.

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Anwar Hafid menegaskan perubahan kebijakan anggaran diarahkan untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

“Muara dari semuanya ini adalah untuk kepentingan rakyat. Ini merupakan komitmen kita bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita harus optimis menghadapi kondisi ekonomi saat ini, karena pembangunan harus tetap berjalan dan manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Menurut Gubernur, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, perubahan asumsi pendapatan dan belanja, serta kebutuhan terhadap program prioritas dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Anwar Hafid juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah membahas setiap usulan perubahan anggaran.

“Ini bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap anggaran yang dikelola pemerintah benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Gubernur berharap program dan kegiatan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Persetujuan ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik. Kita ingin menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan yang berkelanjutan, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” ungkapnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan pembangunan.

Menurutnya, kolaborasi antara kedua lembaga tersebut diperlukan agar berbagai program prioritas pembangunan daerah dapat terus berjalan dan selaras dengan visi Sulteng Nambaso.

“Dengan kerja bersama, komitmen, dan semangat membangun daerah, kita yakin Sulawesi Tengah akan semakin maju, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Anwar Hafid.

 

Sumber : Humas Biro Administrasi Pimpinan Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close