
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSigiSOROTAN
Oknum ASN Di sigi Berinisial ” TH ” di Sinyalir Lakukan Penipuan Dan Pengelapan Rp34,5 Juta Terkait Huntap Pombewe
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial TH, yang oleh pihak pelapor disebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe. Laporan dibuat di Polresta Palu pada 7 Juni 2024 dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH
Bidiksulteng.com,PALU — Dugaan penipuan dan penggelapan terkait program Hunian Tetap (Huntap) Pombewe di Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berujung laporan polisi dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp34,5 juta.
Laporan tersebut ditujukan kepada seorang berinisial TH, yang oleh pihak pelapor disebut mengaku sebagai ketua pembangunan Huntap Pombewe. Laporan dibuat di Polresta Palu pada 7 Juni 2024 dengan nomor LP-B/774/VI/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Pihak pelapor menyebut TH juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Sigi. Status dan kewenangan tersebut menjadi bagian yang diharapkan dapat ditelusuri secara objektif dalam proses hukum.
Laporan dibuat oleh Arman Maiwa, didampingi advokat dan penasihat hukum Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi.
Selain Arman, sejumlah pihak lain disebut sebagai korban, yakni Agus Maiwa, Hasrul Ahmad, Asbiati, Icvan Hermawan, Muthmainnah, dan Hendra Pribadi.
Berawal dari informasi rumah Huntap
Advokat Firmansyah menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika kliennya memperoleh informasi dari seorang saksi bernama Sahwil mengenai adanya rumah di kawasan Huntap Pombewe yang disebut hendak dijual.
Arman bersama Sahwil kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek informasi tersebut. Menurut Firmansyah, di lokasi tersebut kliennya kemudian diarahkan bertemu dengan TH.
Dalam pertemuan itu, TH disebut menjelaskan bahwa bangunan Huntap Pombewe merupakan bantuan pemerintah dan pada prinsipnya tidak diperjualbelikan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak pelapor, TH kemudian menyampaikan terdapat sejumlah penerima Huntap yang menolak atau tidak menempati rumah bantuan tersebut sehingga beberapa unit disebut kosong.
Kondisi tersebut kemudian diduga menjadi dasar penawaran kepada klien pelapor untuk menempati dan menjadi pengganti pemilik unit Huntap.
Diminta biaya administrasi dan booking
Menurut Firmansyah, dalam penawaran tersebut disebutkan biaya administrasi untuk proses pindah nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar Rp15 juta.
Klien kemudian disebut diminta membayar uang muka atau DP sebesar Rp7,5 juta. Selain itu, terdapat pembayaran tambahan sebesar Rp1 juta apabila ingin melakukan booking terhadap blok Huntap.
Firmansyah juga menyebut TH kembali menghubungi klien dan menyampaikan masih terdapat sekitar tujuh unit Huntap yang kosong karena tidak memiliki pemilik atau tidak ditempati.
Klien kemudian diberitahu bahwa nama keluarga maupun kerabat dapat diusulkan sebagai pemilik atau penerima unit Huntap tersebut.
Dari rangkaian kejadian itu, sejumlah pihak yang merasa dirugikan kemudian memilih menempuh jalur hukum.
Laporan berpindah ke Polresta Palu
Firmansyah mengatakan perkara tersebut pada awalnya dilaporkan ke Polres Sigi. Dalam proses penanganannya, laporan kemudian diarahkan ke Polresta Palu karena berdasarkan informasi pihak pelapor, lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kota Palu.
Pihak pelapor dan terlapor juga disebut telah dipertemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu di ruang Harda.
Dalam pertemuan pada 5 Agustus 2024, para pihak disebut membuat suatu perjanjian. Namun, menurut pihak pelapor, hingga kini belum terdapat penyelesaian maupun respons sebagaimana yang diharapkan dari pihak terlapor.
LBH Tonakodi minta kepastian hukum
Firmansyah mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, karena laporan tersebut telah berlangsung cukup lama, pihak pelapor berharap penyidik memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
“Kami selaku kuasa hukum meminta agar perkara ini mendapatkan kepastian hukum. Apalagi laporan sudah berjalan cukup lama dan para korban mengaku mengalami kerugian,” ujar Firmansyah.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, seluruh dugaan penipuan dan penggelapan yang disampaikan pihak pelapor masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Tonakodi juga berharap status serta kewenangan TH terkait pembangunan maupun pengelolaan Huntap Pombewe dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum, termasuk apabila benar terdapat keterkaitan dengan statusnya sebagai ASN pada DPKP Kabupaten Sigi.
Sumber : LBH Tonakodi
Pewarta : ID
Editor : Bidiksulteng.com






