BERITA UTAMADonggalaHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Kepala Bapenda Donggala Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulawesi Tengah melalui keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., di Palu, Kamis (6/8/2026).

Bidiksulteng.com,PALU Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.

Penetapan tersangka diumumkan Kejati Sulawesi Tengah melalui keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., di Palu, Kamis (6/8/2026).

Menurut Kejati Sulteng, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.

“Langkah hukum ini diambil setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” demikian bunyi keterangan resmi Kejati Sulteng.

Kejati menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi selama tersangka menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.

Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejati Sulteng menyatakan penyidikan perkara masih terus berlangsung. Penyidik saat ini melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti tambahan untuk menelusuri aliran penggunaan dana serta mengupayakan pengembalian kerugian keuangan daerah.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Laode Abdul Sofian dalam keterangan tertulisnya.

Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejati Sulawesi Tengah belum memaparkan besaran kerugian keuangan daerah yang diduga timbul dalam perkara tersebut. Penyidikan disebut masih terus dikembangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sumber: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close