BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN

Bupati Sigi Penuhi Klarifikasi Polda Sulteng Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Mohamad Rizal Intjenae memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026).

Bidiksulteng.com,PALU – Proses penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, dan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, masih berlanjut di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, Mohamad Rizal Intjenae memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026).

Rizal Intjenae hadir didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Mohamad Nasir, S.H., Adi Priyanto, S.H., dan Nostry, S.H., M.H., CP CLE. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 3 Juli 2026.

Menurut keterangan tim kuasa hukum, pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Dalam proses tersebut, penyidik meminta keterangan klien mereka untuk mendalami substansi laporan yang telah diajukan oleh pihak pelapor.

“Klien kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai warga negara yang taat hukum. Sejak awal kami menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Mohamad Nasir kepada wartawan usai pemeriksaan.

Nasir menjelaskan, selama klarifikasi penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang berkaitan dengan pokok perkara, disertai sejumlah pertanyaan administratif mengenai identitas dan data pribadi.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya membenarkan pernah menyampaikan pernyataan dalam forum pelantikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sigi yang menjadi bagian dari materi laporan. Namun, menurutnya, substansi yang dipersoalkan pelapor merupakan bagian dari materi yang masih didalami penyidik.

“Klien kami menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam forum tersebut memang pernah disampaikan. Namun terkait detail persoalan yang kemudian dipersoalkan oleh pelapor, hal itu menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik,” kata Nasir.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung proses klarifikasi. Selain itu, pendapat ahli juga telah dipersiapkan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, mereka menegaskan seluruh mekanisme pembuktian diserahkan kepada penyidik sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kami telah mempersiapkan beberapa alat bukti, termasuk pendapat ahli. Namun kami memahami bahwa penyidik memiliki kewenangan dan parameter tersendiri dalam menentukan ahli maupun alat bukti yang akan digunakan dalam proses ini,” ujar Nasir.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Nostry, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak akan mengintervensi jalannya penyelidikan.

“Kami percaya penyidik akan bekerja secara cermat, profesional, dan proporsional dalam menganalisis seluruh keterangan serta alat bukti yang ada. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut berawal dari perbedaan pandangan atas pernyataan yang disampaikan dalam forum pelantikan pengurus KONI Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan melalui serangkaian permintaan klarifikasi terhadap para pihak.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, baik pelapor maupun terlapor telah memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan. Proses penyelidikan masih berlangsung guna memperoleh fakta, konteks, dan pemenuhan unsur hukum yang menjadi dasar laporan.

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close