
BanggaiBanggai KepulauanBanggai LautBERITA UTAMABuolDonggalaLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSMorowaliMorowali UtaraNASIONALPaluParimoPOLHUKAMPosoSigiTojo Una-UnaToli-toli
Gubernur Sulteng, KPK, dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pertanahan
Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan berpotensi menghambat masuknya investasi ke Sulawesi Tengah.
Bidiksulteng.com,PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Rapat dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, tim analis KPK, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan berpotensi menghambat masuknya investasi ke Sulawesi Tengah.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” ujar Anwar Hafid.
Selain memberikan kepastian hukum bagi investor, Gubernur menilai kualitas pelayanan pertanahan juga perlu terus ditingkatkan. Ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat, seperti lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar maupun tindak pidana korupsi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik kolaborasi bersama KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola sektor pertanahan.
Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah menjadikan persoalan pertanahan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Sulawesi Tengah. Di antaranya masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga berpotensi menimbulkan sengketa, persoalan administrasi aset yang masih menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga tingginya konflik agraria di sejumlah wilayah.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa dengan luas wilayah konflik sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.
Gubernur berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan dukungan lebih besar, termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, KPK mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah lebih sinkron.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas serta menetapkan target penyelesaian yang lebih progresif.
“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebesar Rp0, sehingga pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.
Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menambahkan bahwa pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






