
BERITA UTAMADonggalaHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSOROTAN
Dugaan Rp1,2 Miliar Disorot, KAK-TIK Laporkan DPRD Donggala Ke Kejati Sulteng
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 dan disampaikan Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang. Pokok pengaduan mencakup dugaan persoalan Uang Persediaan (UP), pajak reses anggota DPRD Donggala tahun 2025, serta dugaan pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) menjadi anggaran perjalanan dinas.
Bidiksulteng.com,DONGGALA – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala kembali dilaporkan ke aparat penegak hukum. Badan Pekerja Komite Anti Korupsi dan Tindak Kekerasan (BP KAK-TIK) melayangkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 001/LP-Kak-Tik/IX/2026 dan disampaikan Ketua Badan Pekerja KAK-TIK, Darwis A. Damang. Pokok pengaduan mencakup dugaan persoalan Uang Persediaan (UP), pajak reses anggota DPRD Donggala tahun 2025, serta dugaan pengalihan Pokok Pikiran (Pokir) menjadi anggaran perjalanan dinas.
KAK-TIK meminta Kejati Sulteng menelusuri laporan tersebut dan memeriksa dokumen maupun pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan. Kiranya para oknum anggota DPRD Donggala yang terindikasi melakukan perjalanan dinas fiktif harus segera diperiksa,” ujar Darwis.
Soroti UP dan Pajak Reses
Dalam dokumen pengaduannya, KAK-TIK menyebut dugaan adanya dana UP pada Sekretariat DPRD Donggala yang penggunaannya, menurut pelapor, belum dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai sekitar Rp150 juta.
Dana tersebut dikaitkan dengan mantan bendahara pengeluaran berinisial AR di Sekretariat DPRD Donggala. KAK-TIK juga menduga adanya keterlibatan sejumlah anggota DPRD dalam persoalan yang dilaporkan tersebut.
Selain UP, KAK-TIK menyoroti dugaan persoalan pajak reses anggota DPRD dengan nilai sekitar Rp125 juta yang menurut laporan disebut belum disetorkan ke kas daerah.
Dalam dokumen pengaduan, KAK-TIK juga menyebut adanya perbedaan antara besaran pajak yang disebut seharusnya dipotong dengan pemotongan yang selama ini dilakukan.
Menurut Darwis, angka pemotongan secara keseluruhan yang dipersoalkan dalam laporan mencapai sekitar Rp250 juta. Namun, besaran, mekanisme pemotongan, serta aliran dana tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi melalui dokumen keuangan, bukti setor pajak, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Perjalanan Dinas dan Pokir
KAK-TIK juga melaporkan dugaan penggunaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD yang disebut dialihkan dalam bentuk perjalanan dinas.
Menurut KAK-TIK, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat perjalanan dinas yang tidak sesuai peruntukan atau kegiatan yang secara administratif tercatat tetapi diduga tidak dilaksanakan.
“Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng agar dugaan perjalanan dinas fiktif ikut ditelusuri apabila memang terdapat perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan,” kata Darwis.
Darwis juga meminta Kejati Sulteng memeriksa dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang, menurut dokumen laporan yang disampaikan KAK-TIK, memuat temuan dan ketidakpatutan terkait anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Donggala tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
Ia meminta data perjalanan dinas seluruh anggota DPRD Donggala tahun 2025 diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk melihat kesesuaian penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan Pokir masing-masing anggota DPRD.
Minta Kejati Telusuri Periode 2023-2025
Selain persoalan anggaran tersebut, KAK-TIK menyebut dugaan persoalan pengelolaan keuangan itu diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025.
Laporan tersebut juga menyinggung dugaan peran sejumlah pejabat dan staf Sekretariat DPRD dalam pengelolaan keuangan pada beberapa item kegiatan.
KAK-TIK berharap Kajati Sulawesi Tengah memerintahkan jajarannya melakukan penelusuran atau penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran dan keuangan yang dilaporkan di lingkungan DPRD Kabupaten Donggala.
“Permintaan itu menjadi penting karena laporan tidak hanya berbicara mengenai persoalan administrasi, tetapi menyentuh sejumlah komponen anggaran publik yaitu Uang Persediaan (UP), pajak reses, perjalanan dinas dan Pokir, hingga dugaan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Darwis.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan materi pengaduan KAK-TIK dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Pewarta : TIM
Editor : Bidiksulteng.com






