BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi

Kejari Sigi Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat

Layanan tersebut diberikan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Bidiksulteng.com,SIGI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyediakan layanan konsultasi dan pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat.

Layanan tersebut diberikan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Irwan Ganda Saputra, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sigi Pragesta Sudarso, S.H., mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi JPN dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi dan berdiskusi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya terkait bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Pragesta.

Menurut Pragesta, konsultasi tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi, termasuk memahami pilihan langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, layanan konsultasi hukum tersebut diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Selain pelayanan hukum, bidang Datun Kejari Sigi juga memiliki tugas dan fungsi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangan Kejaksaan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diimbau menyampaikan persoalan hukum yang dihadapi secara jelas. Masyarakat juga disarankan membawa dokumen atau bukti pendukung yang berkaitan dengan persoalan yang dikonsultasikan agar petugas dapat memberikan informasi sesuai konteks permasalahan.

Pelayanan hukum tersebut berlangsung di Cafe Koriru, Jalan Karajalemba, Sigi, Rabu (30/9/2026).

Kejari Sigi berharap keberadaan layanan konsultasi hukum gratis tersebut dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus memahami langkah yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui layanan Datun, Kejari Sigi juga terus mendorong agar masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan pelayanan hukum sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close