


Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun Anggaran 2026 pada Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui penguatan pemahaman, kompetensi, dan kepatuhan PPAT terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pelayanan oleh PPAT dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi mendorong terbangunnya sinergi yang lebih kuat dengan PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan dan PPAT dinilai penting untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Pembinaan dan pengawasan juga diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan sehingga pelaksanaan tugas PPAT tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menargetkan penguatan koordinasi tersebut dapat berkontribusi terhadap terwujudnya pelayanan pertanahan yang transparan, terpercaya, serta berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat.
Dengan pembinaan dan pengawasan yang konsisten, pelayanan pertanahan di Kabupaten Sigi diharapkan semakin tertib dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.