
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigi
Kantor Pertanahan Sigi Tetapkan Lokasi Akses Reforma Agraria 2026
Rapat Libatkan Sejumlah OPD, Dorong Pemanfaatan Tanah Lebih Produktif
Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menggelar Rapat Penetapan Lokasi Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Sigi. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, pejabat pengawas, serta seluruh staf terkait.
Rapat turut dihadiri perwakilan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Sigi. Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi bagian dari upaya sinergi dalam mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria secara komprehensif.pada hari Rabu 15/4/2026
Dalam rapat tersebut, disepakati penetapan dua lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026, yakni Desa Sigimpu dan Desa Bakubakulu di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, menyampaikan bahwa program Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada peningkatan akses masyarakat terhadap berbagai bentuk pemberdayaan.
“Penerbitan sertipikat bukan sekadar bukti kepemilikan tanah. Lebih dari itu, sertipikat diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan akses menjadi langkah penting untuk memastikan tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan secara produktif, berkelanjutan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui penetapan lokasi ini, pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Sigi pada tahun 2026 diharapkan berjalan lebih terarah, melibatkan kolaborasi lintas sektor, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama kelompok penerima manfaat di desa-desa yang telah ditentukan.
Editor : Bidiksulteng.com






