
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Sekdaprov Sulteng Tekankan Percepatan Verifikasi Dokumen Masyarakat Adat
Penegasan tersebut disampaikan Novalina saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).
Bidiksulteng.com,PALU – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., menekankan pentingnya percepatan verifikasi dan validasi dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) guna memperkuat pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat di Sulawesi Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan Novalina saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Panitia Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah di ruang kerja Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (2/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Novalina menyampaikan bahwa terdapat tujuh dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang telah diterima dan perlu ditelaah lebih lanjut oleh panitia.
Ia meminta agar pengalaman pengajuan sebelumnya yang masih memerlukan perbaikan di tingkat kementerian menjadi bahan evaluasi dalam proses verifikasi kali ini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kekurangan serupa dan memastikan dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan.
“Dari dokumen yang sebelumnya dikembalikan, kita harus belajar apa saja kekurangannya. Hal tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam proses verifikasi kali ini, sehingga pengajuan berikutnya bisa lebih lengkap dan sesuai dengan persyaratan,” tegasnya.
Rapat koordinasi teknis tersebut membahas sejumlah tahapan verifikasi dokumen, meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, penelaahan asal-usul masyarakat hukum adat, keberadaan kelembagaan adat, serta identifikasi dan pemetaan wilayah adat.
Menurut Novalina, identifikasi wilayah adat juga menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk mengetahui kondisi dan potensi persoalan di lapangan. Hal ini mencakup wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan, pemanfaatan kawasan hutan, kegiatan usaha, maupun potensi konflik agraria.
Dengan demikian, proses pengakuan masyarakat hukum adat diharapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat serta wilayah adat yang diusulkan.
Selain aspek teknis, Novalina menyoroti pentingnya kesinambungan personel yang tergabung dalam tim teknis. Menurutnya, konsistensi keterlibatan perwakilan dari masing-masing perangkat daerah diperlukan agar proses verifikasi berjalan efektif dan pemahaman terhadap dokumen yang ditelaah tetap terjaga.
“Yang terpenting, tim yang bekerja harus tetap konsisten agar pemahaman terhadap proses dan dokumen yang diverifikasi tidak terputus. Kita ingin pekerjaan ini berjalan berkesinambungan dan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar setiap kendala yang ditemukan selama proses verifikasi segera dikoordinasikan dan dilaporkan untuk dicarikan solusi bersama.
Keterbatasan dukungan anggaran untuk pelaksanaan verifikasi lapangan turut menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Karena itu, diperlukan strategi pelaksanaan yang tepat serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya guna mendukung kelancaran proses verifikasi.
Melalui koordinasi teknis ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberadaan masyarakat adat, melestarikan nilai-nilai budaya, serta mendorong kepastian hukum terhadap kelembagaan dan wilayah adat di Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Hidayat Pakamundi, S.E., serta unsur terkait lainnya.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






