
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel Polri
Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Bidiksulteng.com,PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Larangan itu mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu pertimbangan penerapan kebijakan tersebut adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain itu, penggunaan vape dinilai memiliki risiko terhadap kesehatan, termasuk gangguan paru-paru. Dalam pertimbangan kebijakan tersebut, penggunaan vape juga dikaitkan dengan potensi gangguan metabolisme, termasuk diabetes.
Penggunaan vape juga dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan di lingkungan kerja serta memengaruhi citra profesional anggota Polri.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape akan ditegur dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
Menurut Achmad, kebijakan tersebut berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kabid Humas Polda Sulteng itu mengimbau seluruh personel Polri agar mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut sebagai bagian dari penerapan disiplin dalam pelaksanaan tugas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng
Pewarta : Alam
Editor : Bidiksulteng.com






