


Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi mendorong pengelolaan data pertanahan instansi pemerintah yang lebih lengkap, akurat, tertib, dan terintegrasi melalui kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset tanah pemerintah, sekaligus mendukung percepatan sertipikasi dan digitalisasi dokumen pertanahan.
Melalui kegiatan INTIP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melakukan penguatan pemahaman dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait pentingnya pendataan serta penataan aset tanah yang dikuasai atau dimiliki pemerintah.
Inventarisasi data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengelolaan aset tanah pemerintah secara lebih optimal. Data yang lengkap dan tertib juga diperlukan untuk mendukung proses sertipikasi serta pengelolaan dokumen pertanahan secara digital.
Selain itu, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi dan instansi pemerintah dalam melakukan pendataan, penataan, pengamanan, serta legalisasi aset tanah pemerintah.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset tanah pemerintah yang semakin tertib dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui INTIP 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi terus mendorong penguatan tata kelola pertanahan yang berbasis data dan terintegrasi, sehingga pengelolaan aset tanah pemerintah dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.