
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
300 Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Makmur Sigi
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Bidiksulteng.com,SIGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menyerahkan 300 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Kamis (1/10/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, mengatakan penyerahan sertipikat menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Juwahir.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga mendapatkan informasi mengenai program pengukuran terjadwal.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kepastian data pertanahan, sekaligus mendukung pelayanan pertanahan yang semakin efektif dan modern.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menyatakan akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Makmur diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepastian administrasi dan hukum atas kepemilikan tanah.
Sumber : Humas ATR/BPN Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






