
BERITA UTAMABuolKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
WNA China Terancam Dideportasi Usai Diduga Nikah Siri dengan Warga Buol
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Lakea, Kabupaten Buol, pada Minggu (26/7/2026). Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Bidiksulteng.com,BUOL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan seorang warga negara (WN) China berinisial Li Chengkai setelah diketahui melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri dengan seorang warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pernikahan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga yang bersangkutan terancam dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Lakea, Kabupaten Buol, pada Minggu (26/7/2026). Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kesbangpol yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Li Chengkai kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk menjalani pemeriksaan,” kata Akmal kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Li Chengkai diketahui tidak memiliki izin dari Kedutaan Besar China untuk melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia. Karena itu, pernikahan yang dilaksanakan secara agama tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Kedutaan China untuk melakukan pernikahan sehingga tidak dapat melakukan pernikahan yang sah secara hukum,” ujar Akmal.
Akmal menjelaskan, Li Chengkai sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah selama kurang lebih tiga tahun. Selama berada di Indonesia, ia menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Ayu Ado selama sekitar satu tahun.
Setelah masa kontrak kerjanya berakhir, Li Chengkai kembali memasuki Indonesia pada 21 Juli 2026 menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedatangannya diduga bertujuan untuk melangsungkan pernikahan di Kabupaten Buol.
Dalam proses penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen izin tinggal, serta dokumentasi foto pelaksanaan pernikahan.
Pihak Imigrasi menduga Li Chengkai melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap tidak menaati peraturan perundang-undangan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Rencananya yang bersangkutan akan kita kenai tindakan pendeportasian untuk dipulangkan ke negara asalnya,” kata Akmal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus, mengatakan proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan maskapai penerbangan.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan maskapai penerbangan. Terkait tanggal keberangkatan akan kami informasikan selanjutnya karena ada aturan-aturan dari maskapai yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Oktavianus, salah satu ketentuan teknis yang harus dipenuhi adalah deportan dipulangkan menggunakan maskapai yang sama dengan maskapai saat memasuki wilayah Indonesia.
Proses deportasi, lanjutnya, akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu. Dugaan pelanggaran keimigrasian masih dalam proses penanganan administrasi oleh pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.






