
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
DPRD Sigi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dibacakan Sekretaris Banggar, Tony W. Ponulele, S.Sos., M.Si.
Bidiksulteng.com,SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2025 beserta seluruh lampirannya dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (9/7/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dibacakan Sekretaris Banggar, Tony W. Ponulele, S.Sos., M.Si.
Dalam laporannya dijelaskan bahwa penyusunan dan pembahasan Ranperda dilakukan sesuai amanat Pasal 1 angka 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Banggar, dokumen pertanggungjawaban APBD tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat serapan anggaran, mengevaluasi pencapaian target pembangunan, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pembahasan Ranperda dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah mendapat mandat melalui Rapat Paripurna pada 25 Juni 2026. Meski dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja, proses pembahasan berhasil diselesaikan dalam waktu empat hari kerja.
Selain melakukan pembahasan substansi, Banggar juga menyempurnakan tata penulisan serta memperbarui landasan hukum agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendapatan Daerah Terealisasi 93,29 Persen
Dalam laporan Banggar disebutkan bahwa target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.275.403.515.672 terealisasi sebesar Rp1.189.888.414.700 atau mencapai 93,29 persen.
Banggar mencatat masih terdapat perbedaan capaian antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagian OPD belum memenuhi target pendapatan, bahkan terdapat yang realisasinya berada di bawah 50 persen. Di sisi lain, beberapa OPD mampu melampaui target hingga lebih dari 100 persen.
Atas capaian tersebut, Banggar memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang berhasil memenuhi bahkan melampaui target pendapatan.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah tercatat sebesar Rp1.205.322.078.000 dari target sebesar Rp1.314.504.395.663.
Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-turut
Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Opini tersebut merupakan capaian kesembilan kali secara berturut-turut dan mendapat apresiasi dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi sebagai indikator pengelolaan keuangan daerah yang terus menunjukkan perbaikan.
Banggar Sampaikan Tiga Rekomendasi
Berdasarkan hasil pembahasan bersama serta masukan dari seluruh fraksi, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sigi menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Rekomendasi pertama adalah mendorong optimalisasi pendapatan daerah. OPD pengelola pendapatan yang belum mencapai target diminta meningkatkan kreativitas dan inovasi, melakukan pemetaan potensi sumber pendapatan baru, serta menyusun strategi peningkatan pendapatan tanpa mengurangi daya beli masyarakat.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya ketidaksesuaian pada masa mendatang.
Adapun rekomendasi ketiga menyangkut penataan aset daerah. Banggar menilai diperlukan langkah yang lebih optimal dalam pengelolaan barang milik daerah mengingat adanya kecenderungan penurunan nilai aset pada neraca keuangan yang belum sejalan dengan realisasi belanja modal setiap tahun.
Seluruh Fraksi Menyetujui
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sigi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Fraksi yang menyatakan persetujuan meliputi Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Persatuan Bintang Bangsa.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sigi selanjutnya dapat menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan fiskal dan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com.






