
BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALSigiSOROTAN
Pelaku Berinisial IM Ditangkap Setelah Melakukan Pembunuhan Terhadap Adik Kandungnya Sendiri
Bidiksulteng.com,Sigi,- Tim Resmob Polres Sigi berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi Propensi Sulawesi Tengah. Pelaku berinisial IM (38 tahun) ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, KR (35 tahun).
Menurut Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, insiden berdarah tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku melakukan pembunuhan karena tersinggung oleh perkataan korban yang melarang pelaku membangun rumah di sekitar lokasi rumah ibunya.
Kapolres menuturkan, kejadian bermula saat pelaku IM pulang dari kebun dan bertemu dengan korban KR. Korban mengancam membunuh dan membakar rumah IM jika membangun rumah di lokasi tersebut, dan bahkan melemparkan batu ke arah IM.
“Pelaku kemudian mencabut parangnya dan menebas leher korban sebanyak dua kali, lalu kembali menebas punggung korban sebanyak empat kali,” terang Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah pegunungan Balamoa dan Desa Mantikole, Kecamatan Dolo Barat. Namun, Tim Resmob Polres Sigi berhasil menangkap pelaku pada 27 Mei 2025.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga. (**)