
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigi
Pemkab Sigi Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
Komitmen itu mengemuka dalam pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kecamatan Tanambulava.
Bidiksulteng.com,SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Upaya tersebut diarahkan untuk mengurangi sampah sejak dari sumbernya sekaligus mendorong budaya hidup bersih di tingkat desa.
Komitmen itu mengemuka dalam pembentukan kepengurusan baru TPS 3R di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kamis (1/10/2026). Kegiatan tersebut difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kecamatan Tanambulava.
Camat Tanambulava Suaib mengatakan pembentukan kepengurusan TPS 3R menjadi langkah awal untuk memastikan pengelolaan sampah di desa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Menurutnya, program tersebut juga sejalan dengan gerakan Pakagali Pakagaya Ngata yang digagas Bupati Sigi.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari masyarakat. Dengan TPS 3R, sampah yang masih bisa dimanfaatkan tidak langsung dibuang, tetapi dipilah dan diolah kembali,” kata Suaib.
Ia menjelaskan, konsep 3R mencakup Reduce atau mengurangi timbulan sampah, Reuse atau menggunakan kembali barang yang masih layak pakai, serta Recycle atau mendaur ulang sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali.
Menurut Suaib, penerapan konsep tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Ia berharap kepengurusan baru TPS 3R dapat menjalankan tugas secara konsisten, membangun koordinasi dengan pemerintah desa, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Keberhasilan TPS 3R tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga ditentukan oleh kesadaran masyarakat untuk memilah sampah dari rumah masing-masing,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, DLH Kabupaten Sigi memberikan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan sampah desa berdasarkan prinsip 3R.
Pendampingan meliputi penguatan kelembagaan, edukasi lingkungan, serta tata cara pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Penerapan sistem 3R diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan masyarakat sejak dari sumbernya. Sampah yang telah dipilah juga berpotensi dimanfaatkan kembali atau diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah.
Pemerintah Kecamatan Tanambulava menyatakan akan terus mendorong keterlibatan pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan berbagai elemen lainnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pembentukan kepengurusan TPS 3R di Desa Sibalaya Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kecamatan Tanambulava. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung implementasi gerakan Pakagali Pakagaya Ngata dalam mendorong budaya bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Sigi.
Sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pengelola TPS 3R diharapkan dapat mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih dan lestari, dimulai dari desa serta lingkungan tempat tinggal masyarakat.
Sumber: Humas Pemda/Diskominfo Kabupaten Sigi
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






