BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSigi

Kejati Sulteng Setujui Penyelesaian Dua Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Penyelesaian melalui mekanisme MKR merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

Bidiksulteng.com,PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Zullikar Tanjung, S.H., M.H., menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), Senin (28/9/2026).

Dua perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso dan Kejari Sigi.

Penyelesaian melalui mekanisme MKR merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

Perkara pertama diajukan Kejari Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain, untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Dalam peristiwa itu, tersangka disebut menendang wajah korban hingga terjatuh dan kemudian memukul bagian pipi kiri korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah sebagaimana tercantum dalam hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.

Penyelesaian melalui mekanisme MKR dipertimbangkan karena tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, perkara tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Tersangka juga telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Korban kemudian telah memaafkan tersangka dan kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta yang telah diterima oleh korban.

Perkara di Sigi

Sementara itu, perkara kedua diajukan oleh Kejari Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Dalam kesempatan tersebut, tersangka disebut merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu dengan korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Berdasarkan uraian perkara, tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

Peristiwa tersebut kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

Penyelesaian melalui mekanisme MKR dipertimbangkan karena tersangka disebut baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Tersangka juga telah meminta maaf dan menyatakan menyesali perbuatannya. Sementara korban telah memaafkan tersangka sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.

Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi kepada tersangka atau perdamaian dilakukan tanpa syarat.

Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian terkait peristiwa perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.

Persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif tersebut menunjukkan adanya ruang dalam proses penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Mekanisme tersebut juga memperhatikan tanggung jawab pihak yang terlibat, kepentingan korban, serta upaya memulihkan ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

 

Sumber : Humas Kejati Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close