BERITA UTAMAHukumKriminalLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTANTojo Una-Una

DPW LPK Sulteng Desak Kejari Touna Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada

Dugaan tersebut berkaitan dengan dana hibah dengan nilai yang disebut LPK Sulteng sekitar Rp40 miliar. Desakan itu disampaikan Ketua DPW LPK Sulteng, Abd Rahman Djani, S.H., kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (26/8/2026).

Bidiksulteng.com,Touna – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPW LPK) Provinsi Sulawesi Tengah Abd Rahman Djani, S.H.,mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) menuntaskan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2023/2024 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Touna.

Dugaan tersebut berkaitan dengan dana hibah dengan nilai yang disebut LPK Sulteng sekitar Rp40 miliar. Desakan itu disampaikan Ketua DPW LPK Sulteng, Abd Rahman Djani, S.H., kepada awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (26/8/2026).

LPK Sulteng juga meminta proses hukum perkara tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPK Apresiasi Penggeledahan

Abd Rahman mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Touna yang sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor KPU Touna pada 9 Desember 2025.

Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah arsip administrasi dan dokumen laporan pertanggungjawaban yang menurut dugaan dalam proses penyidikan perlu diperiksa lebih lanjut.

“Penggeledahan dan penyitaan tumpukan dokumen oleh tim Pidsus tempo hari sudah menjadi bukti kuat adanya indikasi kejahatan anggaran yang serius. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat dan integritas demokrasi di Touna,” ujar Abd Rahman.

Ia menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak April 2026. Sejumlah saksi dari jajaran Sekretariat KPU Touna juga disebut telah diperiksa penyidik.

Namun, terkait dugaan tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab, penetapannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Minta Penanganan Perkara Tidak Terhenti

Abd Rahman mengatakan desakan tersebut disampaikan di tengah pergantian kepemimpinan di Kejari Touna. Menurutnya, pergantian pimpinan diharapkan tidak menghambat proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Kami ingatkan pimpinan baru Kejari Touna. Publik Touna hari ini menonton dan menunggu kepastian hukum. Kasus KPU ini adalah ujian integritas pertama Anda. Jangan biarkan perkara ini mengendap, jangan biarkan masuk angin. Segera naikkan ke tahap berikutnya dan tetapkan para tersangka,” katanya.

Ia menilai dana hibah sekitar Rp40 miliar merupakan anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

“Uang Rp40 miliar itu bukan jumlah kecil. Itu uang rakyat yang seharusnya dipakai demi tegaknya demokrasi di Touna, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu. Siapa pun yang bermain-main dengan dana Pilkada ini harus segera mempertanggungjawabkannya di depan hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dari LPK Sulteng. Adapun ada atau tidaknya kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pidana dalam perkara tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

LPK Sulteng Siap Kawal Penanganan Perkara

LPK Sulteng menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut bersama elemen masyarakat sipil lainnya.

Abd Rahman mengatakan pengawasan akan dilakukan melalui berbagai langkah, termasuk aksi, pelaporan, dan audiensi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan, baik melalui aksi, pelaporan, maupun audiensi. Jangan sampai kepercayaan publik kepada lembaga penegak hukum luntur hanya karena satu-dua kasus dibiarkan menggantung,” katanya.

LPK Sulteng juga mendorong Kejari Touna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka dan proporsional dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.

Empat Tuntutan LPK Sulteng

Dalam pernyataannya, LPK Sulteng menyampaikan empat tuntutan kepada Kejari Touna, yakni:

  1. Segera menetapkan tersangka apabila telah memenuhi kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
  2. Mengungkap seluruh pihak yang terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan.
  3. Menjamin proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi.
  4. Menindaklanjuti pemulihan kerugian negara apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum ditemukan adanya kerugian negara.

LPK Sulteng berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran dan integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tojo Una-Una.

Sumber : Ketua DPW LPK Sulteng Abd Rahman Djani, S.H.

Pewarta : M. Ichan

Ediotr : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close