
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMSigiSOROTAN
L-KPK Serahkan Bukti Tambahan Proyek Rano Bungi ke Kejati Sulteng,Warga Sigi Siap Kawal Dugaan Tersebut
Bukti tambahan tersebut diserahkan Direktur L-KPK Sulawesi Tengah, Arifin, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Bidiksulteng.com,Palu – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sulawesi Tengah kembali menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan permasalahan dalam Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Bukti tambahan tersebut diserahkan Direktur L-KPK Sulawesi Tengah, Arifin, di Kantor Kejati Sulteng, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Sebelumnya, L-KPK telah melaporkan proyek Penataan Kawasan Rano Bungi yang memiliki nilai sekitar Rp14,27 miliar tersebut kepada Kejati Sulteng pada Kamis (6/8/2026).
Saat itu, laporan disampaikan Arifin didampingi Ketua Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng. Laporan tersebut diterima staf PTSP bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H.
Setelah menyerahkan bukti tambahan, Arifin mendesak Kejati Sulteng agar melakukan penelaahan dan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan kawasan Rano Bungi, termasuk fasilitas Waterboom, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa secara objektif. Kalau memang ditemukan penyimpangan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Arifin.
Dalam laporan tersebut, L-KPK menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya data informasi lelang, dokumentasi kondisi proyek, serta data lain yang menurut L-KPK berkaitan dengan pembangunan kawasan Rano Bungi.

Arifin mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan maupun menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses penelaahan oleh Kejati Sulawesi Tengah.
Ia berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan anggaran negara pada proyek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan. Kami hanya menyampaikan laporan dan data awal dan data tambahan yang kami miliki,” katanya.
Warga Sigi Siap Kawal Laporan
Dukungan terhadap langkah L-KPK juga disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Sigi, Drs. Muzakir.
Muzakir mengapresiasi langkah L-KPK yang telah melaporkan dugaan permasalahan Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi kepada Kejati Sulteng.
Ia menyatakan dirinya bersama masyarakat Sigi siap mengawal proses penanganan laporan tersebut agar berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Muzakir, proyek tersebut sejak awal dirancang untuk menghadirkan ruang hijau beserta fasilitas pendukung bagi masyarakat. Namun, berdasarkan dokumentasi yang dimiliki L-KPK, kondisi kawasan dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ia berharap Kejati Sulteng dapat menindaklanjuti laporan beserta bukti tambahan yang disampaikan L-KPK melalui proses pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara dalam Proyek Penataan Kawasan Rano Bungi telah sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Kejati Sulawesi Tengah mengenai hasil penelaahan atau tindak lanjut atas laporan dan bukti tambahan yang disampaikan L-KPK.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






