BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN

Kejari Palu Masih Tunggu Hasil PKN Kasus Dugaan Penyimpangan BPHTB

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu yang baru, Dr. Lapatawe B. Hamka, memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Bidiksulteng.com, PALU – Penanganan perkara dugaan penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tahun anggaran 2018 dan 2019 menjadi perhatian Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah.

Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2025. Namun, hingga Senin (24/8/2026), perkara itu belum memasuki tahap penetapan tersangka.

Salah satu proses yang masih ditunggu penyidik adalah hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah.

Ketua KRAK Sulteng, Harsono Bereki, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu yang baru, Dr. Lapatawe B. Hamka, memastikan penanganan perkara tersebut berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Harsono, hasil PKN merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengetahui secara resmi nilai kerugian negara. Namun, ia berharap perkembangan penyidikan tetap terukur meskipun hasil perhitungan kerugian negara belum diterima.

“Kalau memang prosesnya masih berjalan, harus ada kejelasan sampai sejauh mana prosesnya. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru berlarut-larut karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Harsono, Senin (24/8/2026).

Kajari Palu Pastikan Penegakan Hukum Berlanjut

Sementara itu, Kajari Palu Dr. Lapatawe B. Hamka menyatakan akan melanjutkan proses penegakan hukum yang telah dirintis oleh Kajari sebelumnya.

Hamka juga meminta dukungan media untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Palu.

“Saya akan melaksanakan penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kajari sebelumnya. Olehnya, saya meminta media untuk bersama-sama mengawal dalam penegakan hukum,” ujar Hamka.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penanganan perkara dugaan penyimpangan BPHTB yang masih menunggu hasil PKN dari BPKP Sulteng.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Junaedi, membenarkan bahwa penyidik masih menunggu hasil resmi PKN dari BPKP Sulteng.

“Kami masih menunggu hasil resmi Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Sulteng, kami sudah minta,” kata Junaedi kepada media online melalui sambungan telepon, Senin (9/2/2026).

Menurut Junaedi, pengajuan PKN telah dilakukan sejak 2025. Permintaan untuk memperoleh hasil PKN juga telah disampaikan sekitar dua pekan sebelum keterangannya diberikan.

Ia mengatakan belum dapat memastikan kapan hasil PKN tersebut akan diserahkan BPKP kepada penyidik.

Junaedi juga menegaskan angka sekitar Rp2,6 miliar yang selama ini muncul dalam penanganan perkara belum merupakan hasil perhitungan kerugian negara secara final.

“Kerugian Rp2,6 miliar bukan hasil final, resminya nanti hasil PKN. Kasus ini terus berproses,” ujarnya.

BPKP: Audit Masih dalam Proses

Dari pihak BPKP Sulteng, Humas BPKP Sulteng, Naufal, menyampaikan bahwa laporan hasil audit terkait perkara tersebut masih dalam tahap penyusunan dan finalisasi.

“Terkait dugaan korupsi BPHTB, informasi dari bidang terkait, saat ini masih dalam proses penyusunan dan finalisasi laporan hasil Audit PKKN,” kata Naufal melalui pesan WhatsApp.

Perkara dugaan penyimpangan BPHTB tersebut mencuat pada 2024. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai BPHTB yang menjadi objek pemeriksaan mencapai sekitar Rp15,39 miliar pada 2018 dan Rp6,33 miliar pada 2019.

Dalam pemeriksaan sebelumnya disebutkan terdapat ketidaksesuaian antara data Kantor Pertanahan Kota Palu, Bapenda Kota Palu, dan rekening koran penerimaan BPHTB dari wajib pajak pada 2018.

Dari ketidaksesuaian tersebut, terdapat dana yang disebut tidak masuk ke Kas Umum Daerah dengan nilai mencapai Rp2.664.484.054.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran BPHTB yang diduga tidak disetorkan ke rekening kas daerah melalui Bank Sulteng.

Namun, nilai tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara final karena proses PKN oleh BPKP Sulteng masih berlangsung dan hasil resminya belum diterima penyidik.

KRAK Minta Perkara Tetap Dikawal

Harsono berharap Kejari Palu tidak hanya menunggu hasil PKN, tetapi tetap melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, transparansi mengenai perkembangan perkara penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan dugaan penyimpangan penerimaan daerah tersebut.

KRAK juga berharap kepemimpinan Kajari Palu yang baru dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut.

Di sisi lain, pernyataan Kajari Palu untuk melanjutkan penegakan hukum yang telah dirintis sebelumnya diharapkan dapat diikuti dengan langkah konkret sesuai hasil penyidikan dan proses audit yang sedang berjalan.

Sampai saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Sumber : Ketua KRAK Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close