BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

Maklumat Kapolda Sulteng tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Bidiksulteng.com,PALU – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak terhadap masyarakat, lingkungan, dan negara.

Maklumat Kapolda Sulteng tersebut ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.

Maklumat tersebut memuat lima poin utama yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat.

Pembakaran Hutan dan Lahan Dapat Diproses Hukum

Pada poin pertama, Kapolda menegaskan bahwa setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya karhutla sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada poin kedua, maklumat mengingatkan adanya ketentuan pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku karhutla. Dasar hukum yang dicantumkan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sementara pada poin ketiga, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait agar dapat ditangani.

Polisi Tingkatkan Patroli di Wilayah Rawan

Pada poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla.

Patroli tersebut juga disertai langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun poin kelima menegaskan bahwa maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian, khususnya Polda Sulteng, dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng untuk menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close