Bidiksulteng.com,SIGI – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di kawasan Wisata Paralayang Wayu, Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi DN 1981 AA yang dikemudikan Fadli Yundu. Pengemudi dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah kendaraan yang dikemudikannya terperosok ke lereng bukit.
Merespons laporan kecelakaan tersebut, personel Polres Sigi mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan Polres Sigi, korban masih berada di dalam kendaraan saat kecelakaan terjadi. Korban mengalami benturan pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di TKP.
Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Rahmat mengatakan, berdasarkan penanganan awal di TKP dan pemeriksaan terhadap saksi, kendaraan yang dikemudikan korban masuk ke area yang merupakan kawasan larangan kendaraan.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, sebelum memasuki area tersebut, korban telah mendapat teguran dan larangan dari petugas keamanan wisata setempat. Namun, kendaraan tetap dibawa masuk ke area tersebut dan kemudian diparkirkan.
Saat hendak memutar kendaraan dengan mengambil haluan ke kanan, kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit.
“Kendaraan kemudian kehilangan kendali dan terperosok menuruni lereng bukit yang cukup curam sejauh sekitar 40 meter. Akibat kejadian tersebut, pengemudi yang masih berada di dalam kendaraan mengalami benturan pada bagian kepala dan meninggal dunia di TKP,” jelas Iptu Rahmat.
Polres Sigi masih mendasarkan penanganan awal pada hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian kecelakaan tersebut.
Polres Sigi Imbau Utamakan Keselamatan
Polres Sigi mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, termasuk mematuhi rambu dan ketentuan yang berlaku di lokasi wisata.
Pengendara juga diminta tidak memasuki area yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi kendaraan.
Selain itu, pengendara diingatkan menggunakan sabuk pengaman serta memastikan seluruh penumpang mengenakannya. Kondisi medan juga perlu diperhatikan, terutama ketika berkendara di kawasan dengan kontur jalan atau lereng yang memiliki risiko kecelakaan.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan keselamatan pengunjung maupun pengguna kendaraan tetap terjaga.