
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPOLHUKAMPolitikSigi
DPRD Sigi dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Bidiksulteng.com,SIGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (11/8/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho dan dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae bersama jajaran pimpinan perangkat daerah.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Sigi Minhar Tjeho mengatakan pembahasan antara Banggar dan TAPD berlangsung sejak 4 hingga 10 Agustus 2026.
“Banggar dan TAPD telah melakukan pembahasan bersama atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 sejak tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2026,” ujar Minhar dalam rapat paripurna.
Menurut Minhar, pembahasan tersebut menghasilkan persetujuan bersama antara Banggar DPRD Sigi dan TAPD terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil kesepakatan tersebut kemudian menjadi lampiran dalam nota kesepakatan dan dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sigi dalam menyusun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Alhamdulillah, Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama atas KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang akan menjadi lampiran dalam nota kesepakatan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” katanya.
Minhar menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi.
Ia menyebut Pasal 23 Ayat (6) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi mengatur bahwa KUA dan PPAS yang telah memperoleh persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dengan telah disetujuinya KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan DPRD Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kemudian dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Paripurna Ke-12 tersebut.
Menutup rapat, Minhar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sigi beserta jajaran pimpinan perangkat daerah yang telah menghadiri dan mendukung pelaksanaan rapat paripurna.
“Apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Sigi beserta jajaran pimpinan perangkat daerah yang telah menghadiri rapat paripurna. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada tim ahli dan tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Sigi,” ucapnya.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 ditutup setelah seluruh rangkaian agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selesai dilaksanakan.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






