
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMSOROTAN
FKPA Sulteng Soroti Aksi Panggung Artis yang Dinilai Langgar Norma
Ketua FKPA Sulawesi Tengah, Drs. Moh. Husen Habibu, M.Si., menyerukan agar seniman dan penyanyi lokal memperhatikan norma yang berlaku dalam setiap penampilan, terutama terkait penggunaan busana dan aksi panggung yang dinilai mengandung unsur erotis.
Bidiksulteng.com,PALU — Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti sejumlah aksi panggung artis daerah yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan, adat istiadat, dan nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat.
Ketua FKPA Sulawesi Tengah, Drs. Moh. Husen Habibu, M.Si., menyerukan agar seniman dan penyanyi lokal memperhatikan norma yang berlaku dalam setiap penampilan, terutama terkait penggunaan busana dan aksi panggung yang dinilai mengandung unsur erotis.
Menurut Husen, pihak adat pada prinsipnya mendukung kreativitas seniman dan penyanyi daerah serta pengembangan kebudayaan lokal. Namun, kreativitas tersebut, kata dia, perlu tetap berjalan selaras dengan nilai adat dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Silakan berkesenian, tetapi jagai kedo ante ampea, tabe tabe songgo mpoasi,” ujar Husen dalam seruan tersebut.
Husen yang juga Ketua Dewan Wali Adat Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah menilai penampilan panggung yang dianggap seronok dan menampilkan tarian erotis berpotensi bertentangan dengan nilai adat dan agama yang dianut sebagian masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya masyarakat adat Kaili.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Menurutnya, pertunjukan yang dinilai tidak sesuai dengan norma di ruang publik dikhawatirkan berdampak terhadap pembentukan karakter generasi muda.
“Peringatan keras ini berstatus ‘Darurat Akhlaq’ tidak hanya ditujukan kepada para pelaku seni, tetapi juga kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap fenomena yang dinilai mencederai nilai-nilai luhur daerah dan norma agama,” tegasnya.
FKPA Sulteng juga mengajak masyarakat dan lembaga kemasyarakatan untuk menjaga nilai budaya lokal sekaligus memberikan ruang bagi seniman untuk terus berkarya tanpa mengabaikan norma yang berlaku.
Husen menekankan bahwa dukungan terhadap seni dan kebudayaan tetap penting, tetapi harus diimbangi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, serta nilai yang dianut masyarakat setempat.
Ia mengajak berbagai unsur masyarakat untuk mendukung pernyataan sikap FKPA Sulteng sebagai gerakan moral dalam menjaga tatanan kehidupan masyarakat yang beragama, berakhlak, dan berbudaya.
Seruan tersebut ditujukan kepada sejumlah unsur masyarakat, antara lain Dewan Adat dan Majelis Adat, lembaga adat, Front Pemuda Kaili, Garda Alkhairaat, ibu-ibu majelis taklim, Remaja Islam Masjid (RISMA), Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), serta tokoh agama.
FKPA berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk seniman dan masyarakat, dapat bersama-sama menjaga nilai adat dan budaya Sulawesi Tengah.
Pernyataan tersebut mencuat setelah adanya sebuah acara musik dalam salah satu hajatan di wilayah Sulawesi Tengah yang, berdasarkan keterangan dalam seruan FKPA, menampilkan sejumlah artis dengan aksi panggung yang dinilai mengandung unsur erotis.
Acara tersebut kemudian didatangi masyarakat karena penampilan yang dipersoalkan dinilai telah melewati batas norma kemasyarakatan setempat.
FKPA menegaskan sikap tersebut merupakan seruan moral dan tidak dimaksudkan untuk menghambat kreativitas seni. Sebaliknya, pihaknya mendorong kegiatan berkesenian tetap berkembang dengan memperhatikan nilai adat, kesopanan, dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Pewarta : MSG
Editor : Bidiksulteng.com






