
BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAMToli-toli
Kejati Sulteng Setujui Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tolitoli
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bidiksulteng.com,TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Sanuddin.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di Simpang Tiga Jalan Moh. Said, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan uraian perkara, saat kejadian Sanuddin mengemudikan mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DN 8799 KK dari arah barat menuju timur dengan tujuan pulang ke rumah.
Saat hendak berbelok ke kiri, kendaraan tersebut kemudian menabrak seorang anak yang disebut sebagai Anak Korban AR yang berada di sekitar lokasi belokan. Anak korban dilaporkan masuk ke kolong kendaraan dan mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Mokopido Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 29/III/VeR/2026 tertanggal 31 Maret 2026 dari RSUD Mokopido, anak korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada bagian belakang kepala, luka lecet pada mata sebelah kiri, luka robek pada telinga sebelah kanan, luka lecet pada kedua lengan atas, serta luka lecet pada kedua lutut.
Dalam dokumen visum tersebut disebutkan luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan keras.
Dalam proses penanganan perkara, Kejaksaan mempertimbangkan penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan mengedepankan pemulihan korban, tanggung jawab tersangka, serta penyelesaian perkara secara proporsional dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Penerapan mekanisme tersebut mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang disangkakan dilakukan karena kealpaan sehingga dinilai memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, perkara tersebut disebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pertimbangan lainnya adalah tujuan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dapat diwujudkan melalui perdamaian antara korban dan tersangka serta pemulihan kerugian korban berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dalam proses penyelesaian perkara, Sanuddin disebut telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan menunjukkan penyesalan atas peristiwa tersebut.
Penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif juga didasarkan pada kesepakatan antara para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap permohonan penghentian penuntutan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menerapkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut, aspek pemulihan, perdamaian, kepentingan korban, tanggung jawab tersangka, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat turut menjadi pertimbangan.
Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan.
Sumber : Humas Kejati Sulteng
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






