
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM
Warga Pondok Karya Adukan Rencana Pengosongan Hunian ke Satgas PKA
Kedatangan belasan warga tersebut untuk menyampaikan keberatan terkait perintah pengosongan hunian di kawasan Pondok Karya yang disebut ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.
Bidiksulteng.com,PALU – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kedatangan belasan warga tersebut untuk menyampaikan keberatan terkait perintah pengosongan hunian di kawasan Pondok Karya yang disebut ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026.
Selain persoalan pengosongan hunian, warga juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi saat mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si., mendatangi kawasan tersebut sebagai pihak yang disebut mewakili PT Intim Anugerah Perkasa.
Salah seorang warga, Dwi Sartika, mengatakan Hidayat dua kali mendatangi kediaman warga, yakni pada 1 dan 2 Agustus 2026. Pada kunjungan pertama, kata dia, Hidayat datang bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, serta tim hukum PT Intim Anugerah Perkasa.
Sementara itu, Alfrin, warga Pondok Karya yang juga suami Dwi Sartika, mengatakan pada kunjungan berikutnya Hidayat datang dengan didampingi pihak terkait dan meminta data kepada warga.
Menurut Alfrin, cara penyampaian Hidayat saat pertemuan tersebut membuat sebagian warga merasa tertekan.
“Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” ujar Alfrin.
Alfrin mengatakan sempat terjadi perdebatan antara warga dan Hidayat. Ia juga menyebut Hidayat tidak menggubris penjelasan warga terkait surat Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido yang, menurut warga, meminta agar pengosongan hunian ditunda.
“Surat itu tidak berlaku lagi,” kata Alfrin, menirukan pernyataan Hidayat.
Alfrin juga menyebut pada pertemuan tersebut terdapat pihak yang hendak menandai rumah-rumah warga menggunakan cat semprot. Namun, menurut dia, tindakan tersebut dapat dicegah warga karena situasi mulai memanas.
Hal serupa disampaikan warga lainnya, Ngatmani, yang mengaku turut berada di lokasi saat pertemuan. Ia meminta agar komunikasi dengan warga dilakukan dengan cara yang lebih persuasif.
“Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” ujar Ngatmani.
Warga kemudian menyampaikan kepada Satgas PKA bahwa mereka menghadapi tenggat pengosongan hunian paling lambat 10 Oktober 2026. Mereka meminta Satgas PKA kembali memfasilitasi perundingan antara warga dan pihak perusahaan.
Menurut warga, rekomendasi Satgas PKA sebelumnya, antara lain terkait pertimbangan hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi, belum terealisasi. Namun, warga menyebut pihak perusahaan telah mengeluarkan perintah pengosongan.
“Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ujar Ngatmani.
Pemprov Sulteng Akan Panggil PT Intim dan BPN
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan memanggil PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas persoalan lahan di kawasan Mess Pondok Karya, LIK Tondo, Kota Palu.
Menurut Reny, langkah mediasi dan fasilitasi yang telah dilakukan masih belum menghasilkan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan bahwa PT Intim menawarkan kompensasi untuk penyelesaian persoalan tersebut. Namun, nilai kompensasi yang ditawarkan tidak dirinci dalam pertemuan.
Reny kemudian meminta Satgas PKA menyusun surat resmi Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid untuk meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim mengenai tindak lanjut penyelesaian persoalan pertanahan tersebut.
Pemprov Sulteng juga menjadwalkan rapat evaluasi bersama BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu. Rapat tersebut antara lain akan membahas legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi yang dipersoalkan.
Hidayat Bantah Intimidasi
Sementara itu, Muhammad Hidayat Lamakarate yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Selasa malam (22/9/2026), membantah tuduhan melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya.
Hidayat menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan lahan di kawasan LIK, Kelurahan Tondo, merupakan bagian dari tugas yang diberikan PT Intim Anugerah Perkasa. Ia mengaku telah menerima surat kuasa untuk membantu melakukan komunikasi dan negosiasi dengan warga serta pihak pemerintah.
“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat.
Ia mengatakan surat kuasa tersebut juga memberinya kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan lahan, termasuk pemerintah.
Hidayat mengatakan setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Reny Lamadjido dan Satgas PKA, dirinya meminta bantuan camat dan lurah untuk memfasilitasi pertemuan dengan warga.
“Setelah pertemuan dengan Ibu Wagub Reny Lamadjido dan Satgas PKA, membahas tentang mencarikan solusi atas penyelesaian masalah lahan yang ada di kawasan LIK tersebut, kemudian selang berapa hari saya meminta bantuan camat dan lurah untuk difasilitasi agar bisa bertemu dengan warga yang ada di sana,” ujarnya.
Menurut Hidayat, pertemuan dengan warga kemudian berlangsung dengan didampingi Lurah Tondo dan Camat Mantikulore. Dalam pertemuan itu, ia mengaku menjelaskan kapasitasnya serta menyampaikan rencana perusahaan untuk memanfaatkan kembali lahan tersebut bagi kelanjutan pembangunan perumahan.
Ia juga mengatakan rencana pengosongan lokasi sebenarnya telah disiapkan perusahaan sebelum dirinya dilibatkan. Namun, proses tersebut tertunda setelah adanya surat dari Gubernur Sulawesi Tengah yang meminta perusahaan menunda serta kembali melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan masyarakat.
“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi, bukan intimidasi,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan dalam pertemuan itu dirinya mengajak warga membicarakan solusi penyelesaian persoalan. Ia menyebut perusahaan menawarkan kompensasi kepada warga untuk pindah dari lokasi tersebut.
Namun, menurut Hidayat, warga menolak tawaran tersebut dan menyatakan tetap ingin menempati lokasi.
“Saya mengajak warga Pondok Karya mari kita bicarakan apa solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya sampaikan bahwa perusahaan ingin menawarkan kompensasi kepada mereka untuk bisa pindah dari tempat tersebut, namun masyarakat yang ada di sana menolak tawaran tersebut dan mengatakan bahwa mereka tidak mau bernegosiasi dan memilih untuk tetap akan menempati tempat tersebut,” ungkapnya.
Hidayat mengatakan setelah warga menyampaikan sikap tersebut, ia menganggap proses negosiasi yang menjadi tugasnya telah selesai dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada perusahaan serta kuasa hukum perusahaan.
“Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” tuturnya.
Hidayat kembali membantah tuduhan melakukan intimidasi atau memaksa warga meninggalkan lokasi.
“Kalau ada yang bilang saya mengintimidasi dan memaksa mereka untuk keluar dari lokasi tersebut jelas itu fitnah. Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka, tetapi mereka dengan tegas menyatakan kami tidak berkenan atas apa pun tawaran dari perusahaan,” jelas Hidayat.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






