
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluParimoPOLHUKAM
Irfan Adenan Adukan Data Tanah ke BPN Parigi Moutong
Tanah yang dikaitkan dengan Sertifikat/NIB Nomor 1908030901243 atas nama Irfan Adenan tersebut disebut telah disita Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bidiksulteng.com,PARIGI MOUTONG – Polemik administrasi kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.191 meter persegi di Dusun III, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, kembali mencuat.
Tanah yang dikaitkan dengan Sertifikat/NIB Nomor 1908030901243 atas nama Irfan Adenan tersebut disebut telah disita Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam perkara tindak pidana korupsi.
Persoalan itu kini diajukan ke ranah administrasi pertanahan. Melalui kuasa hukumnya, Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., Irfan Adenan mengajukan Surat Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan Administratif serta Peninjauan/Pembatalan Data Pertanahan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Surat bernomor 13/SK-PENGADUAN/KH-FCR/VIII/2026 tersebut tertanggal 20 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduan itu, Irfan mempertanyakan dasar dan proses administrasi pertanahan yang menyebabkan objek tanah tersebut tercatat atau dikaitkan dengan namanya, termasuk Surat Ukur Nomor 749/Bambalemo/2017 dan NIB Nomor 1908030901243.
Mengaku Tak Pernah Mengajukan Pengukuran
Salah satu poin yang disampaikan dalam pengaduan adalah pernyataan Irfan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran tanah atas objek tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, kuasa, maupun permohonan untuk dilakukan pengukuran atau proses administrasi pertanahan atas tanah tersebut atas namanya.
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam pengaduan, tanah tersebut disebut dikuasai atau dimiliki oleh Esni, yang disebut sebagai istri Irfan Adenan, dan diperoleh dari warisan orang tuanya.
Atas dasar itu, pihak pengadu meminta BPN menelusuri proses pengukuran, pencatatan hingga penerbitan data pertanahan yang menyebabkan objek tersebut tercatat atas nama Irfan.
Minta BPN Periksa Riwayat Administrasi
Kuasa hukum Irfan meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan/atau penerbitan hak atas tanah tersebut.
Pemeriksaan yang diminta antara lain terkait pihak yang mengajukan permohonan pengukuran, waktu pengajuan, dokumen yang digunakan, pihak yang hadir saat pengukuran, serta pihak yang menunjukkan dan menyetujui batas-batas tanah.
Selain itu, BPN diminta memeriksa surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, alas hak, berita acara pengukuran, riwayat tanah, surat keterangan Pemerintah Desa Bambalemo, data fisik dan data yuridis, serta dokumen administrasi lainnya.
“Jika ditemukan adanya kesalahan administratif, ketidaksesuaian data, cacat prosedur, atau ketidakbenaran data fisik dan/atau data yuridis, kami meminta agar Kantor Pertanahan mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian substansi permohonan tersebut.
Objek Tanah Disebut Telah Disita Kejaksaan
Persoalan administrasi pertanahan tersebut semakin kompleks karena objek tanah yang dipermasalahkan disebut telah disita Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Irfan Adenan.
Dalam pengaduannya, pihak Irfan menyatakan keberatan apabila tanah tersebut diperlakukan sebagai milik pribadi terpidana. Menurut keterangan pihaknya, tanah tersebut merupakan tanah milik istrinya yang diperoleh dari warisan orang tua.
Namun, pihak Irfan menegaskan permohonan pemeriksaan kepada BPN tidak dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Permohonan tersebut, menurut pihaknya, ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai hubungan hukum antara Irfan Adenan dengan objek tanah berdasarkan data fisik dan data yuridis.
Minta BPN Koordinasi dengan Kejaksaan
Selain meminta pemeriksaan administrasi, pihak pengadu meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.
Koordinasi tersebut dinilai diperlukan untuk memverifikasi subjek hak, status hak atas tanah, serta kesesuaian data pertanahan dengan objek tanah yang disebut telah disita.
Pihak pengadu juga meminta agar apabila hasil pemeriksaan BPN menunjukkan objek tanah tersebut bukan hak milik Irfan Adenan, hasil pemeriksaan disampaikan secara tertulis dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk menentukan tindak lanjut terhadap objek tanah yang telah disita.
Persoalkan Pemasangan Plang Penyitaan
Dalam surat pengaduan, pihak Irfan turut meminta agar keberadaan papan atau plang penyitaan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan tanah.
Menurut pihak pengadu, status penyitaan dan status kepemilikan merupakan dua hal yang perlu dilihat berdasarkan kewenangan dan dasar hukum masing-masing.
Karena itu, pihaknya meminta status hak atas tanah dan hubungan hukum Irfan Adenan dengan objek tersebut terlebih dahulu diperjelas melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Minta Jawaban Tertulis dari BPN
Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt., selaku kuasa hukum Irfan Adenan, meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan.
Pihaknya juga meminta jawaban tertulis mengenai dasar hukum dan administrasi yang menjadi dasar pencatatan atau penerbitan hak atas tanah atas nama Irfan Adenan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan penguasaan dan riwayat tanah.
“Pengaduan ini diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian, kejelasan, dan kebenaran administratif mengenai status serta riwayat hak atas objek tanah, serta untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi yang dapat merugikan pihak yang secara faktual maupun yuridis mempunyai hak atas tanah tersebut,” demikian ditegaskan dalam surat pengaduan.
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, serta Kepala Desa Bambalemo.
Hingga berita ini disusun, substansi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan permohonan dari pihak Irfan Adenan melalui kuasa hukumnya. Status kepemilikan dan keabsahan administrasi pertanahan atas objek tersebut tetap menjadi kewenangan instansi yang berwenang untuk memeriksa dan menentukannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Adv. Firmansyah, S.H., S.Pt.
Pewarta : M S G
Editor : Bidiksulteng.com






