
BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPolitikSigi
DPRD Sigi Jadwalkan Pelantikan PAW Dari Partai Perindo pada 30 Maret 2026
Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Toni Penulele, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2026), mengatakan bahwa jadwal pelantikan telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi.
Bidiksulteng.com,Sigi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD Fraksi Persatuan Bintang Bangsa dari Partai Perindo, Najir, pada Senin, 30 Maret 2026. Pelantikan tersebut dilakukan setelah meninggalnya anggota DPRD Sigi, almarhum Derry Nakula DG Pawara, pada bulan lalu.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sigi, Toni Penulele, saat dikonfirmasi pada Senin (25/3/2026), mengatakan bahwa jadwal pelantikan telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sigi.
“Pelaksanaan Rapat Paripurna PAW akan digelar pada hari Senin, 30 Maret 2026, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi. Semua persiapan telah mencapai kurang lebih 90 persen,” ujar Toni.
Menurutnya, Bagian Persidangan DPRD saat ini tengah merampungkan berbagai kebutuhan teknis dan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang paripurna tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, membenarkan bahwa agenda PAW telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Benar, hari Senin tanggal 30 Maret 2026, kita akan melaksanakan sidang paripurna terkait Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dari Partai Perindo,” kata Minhar saat dikonfirmasi.
Pelantikan PAW ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi DPRD dari Partai Perindo yang sebelumnya diperoleh pada Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yaitu Kecamatan Sigi Biromaru,Tanambulava dan Kecamatan Gumbasa.
Dengan ditetapkannya jadwal PAW, DPRD Sigi memastikan proses pengisian kursi berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Editor : Bidiksulteng






