BERITA UTAMALINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluPOLHUKAM

Pemprov Sulteng Ajukan Keberatan ke KORMI Nasional, Minta Status Tuan Rumah FORNAS IX 2027 Dipulihkan

Surat keberatan tersebut disampaikan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak serta belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Bidiksulteng.com,PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Nasional atas Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026 yang mencabut penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) IX Tahun 2027.

Surat keberatan tersebut disampaikan karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan status tuan rumah dilakukan secara sepihak serta belum melalui mekanisme koordinasi, klarifikasi, maupun komunikasi yang memadai dengan pemerintah daerah yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penyelenggara FORNAS IX Tahun 2027.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penetapan Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah telah melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak, termasuk komitmen pemerintah daerah dalam mempersiapkan penyelenggaraan ajang olahraga masyarakat berskala nasional tersebut.

Pemprov Sulteng menyebut berbagai langkah persiapan telah dilakukan, mulai dari penyusunan rencana kerja, koordinasi lintas sektor, hingga penyampaian komitmen dukungan kepada KORMI Nasional.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai keputusan pencabutan tersebut belum mencerminkan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance), karena menurut pemerintah daerah keputusan diambil tanpa memberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai sejumlah aspek yang menjadi dasar evaluasi.

Aspek tersebut, antara lain, kesiapan anggaran, sarana dan prasarana, keamanan, serta dukungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Pemprov Sulteng juga berpandangan bahwa pencabutan status tuan rumah berpotensi menimbulkan dampak, baik secara moral maupun material. Dampak tersebut meliputi menurunnya kepercayaan publik terhadap kesiapan daerah sebagai penyelenggara agenda nasional, potensi kerugian atas waktu, tenaga, dan sumber daya yang telah digunakan dalam tahap persiapan, serta terganggunya perencanaan pembangunan dan promosi daerah yang telah diselaraskan dengan pelaksanaan FORNAS IX Tahun 2027.

Melalui surat keberatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengajukan tiga permintaan kepada KORMI Nasional, yakni mencabut atau membatalkan Keputusan Pengurus KORMI Nasional Nomor 016/SK/KORMINAS/VII/2026, memulihkan kembali status Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah FORNAS IX Tahun 2027 sesuai keputusan sebelumnya, serta membuka ruang dialog dan koordinasi resmi antara KORMI Nasional, KORMI Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan waktu selama 14 hari kalender sejak surat diterima agar KORMI Nasional memberikan klarifikasi dan tanggapan atas keberatan tersebut.

Dalam surat itu juga disebutkan, apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat respons, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif demi menjaga marwah kelembagaan, kepastian hukum, serta keberlangsungan penyelenggaraan FORNAS IX Tahun 2027.

Sumber: Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pewarta : MSG

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

error: Konten dilindungi hak cipta. Dilarang menyalin tanpa izin.
Close