BERITA UTAMAHukumLINTAS SULTENGLIPUTAN KHUSUSNASIONALPaluParimoPOLHUKAM

Sidang Gugatan Wanprestasi Anwar Hafid Digelar 23 September

Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Munafri, S.H., mengatakan pendaftaran surat kuasa khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan formal dalam persidangan.

Bidiksulteng.com,Parigi — Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mendaftarkan Surat Kuasa Khusus di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (17/9/2026).

Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Munafri, S.H., mengatakan pendaftaran surat kuasa khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi persyaratan formal dalam persidangan.

Menurut Munafri, dirinya bersama Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., merupakan penerima kuasa dari Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selaku prinsipal dalam perkara tersebut.

“Pada kesempatan ini, Kamis (17/9/2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulteng mendaftarkan surat kuasa khusus ke Pengadilan Negeri Parigi. Saya didampingi Hasbar Alwi, S.H., dan M. Rusli, S.H., yang kesemuanya merupakan penerima kuasa dari prinsipal, yakni Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid,” ungkap Munafri.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Parigi, sidang perdana gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dijadwalkan pada 23 September 2026.

Munafri menyebut pendaftaran surat kuasa khusus tersebut dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Parigi. Dengan pendaftaran itu, pihaknya menyatakan telah memiliki kewenangan untuk mewakili Anwar Hafid dalam menghadapi perkara yang diajukan oleh Hartono dan pihak lainnya melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Rumah Hukum Tadulako.

“Nah, sekarang kami telah mendaftarkan surat kuasa khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi. Dalam artian bahwa kami telah memiliki legal standing mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.

Terkait agenda persidangan, Munafri mengatakan sidang perdana pada 23 September 2026 akan memasuki tahapan mediasi antara para pihak.

Menurut dia, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, maka tiba waktunya kami selaku tergugat untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” ujarnya.

Munafri mengatakan pihaknya belum dapat mengungkapkan materi eksepsi yang akan diajukan karena hal tersebut berkaitan dengan strategi hukum dalam menangani perkara.

“Untuk materi eksepsi kami belum bisa mengungkapnya di sini, sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal ini menjadi bahan dan merupakan strategi kami dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.

Meski demikian, Munafri menyampaikan harapan agar eksepsi yang nantinya diajukan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan eksepsi pihak tergugat melalui putusan sela.

“Setelah pihak kami melakukan eksepsi nanti, kami berharap semoga Majelis Hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi kami pada agenda putusan sela, sehingga perkara tersebut berakhir di putusan sela nanti,” pungkas Munafri.

Pewarta : M S G

Editor : Bidiksulteng.com

Related Articles

Close